Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penggunaan istilah Tender Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Acapkali masih sering disebutkan proses pemilihan barang/jasa lainnya/pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp200 juta yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa sebagai “Lelang”. Padahal istilah ini sudah diubah sejak Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah resmi diundangkan, bahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah istilah yang digunakan adalah Tender.

Hal ini lumrah terjadi karena Peraturan Pengadaan sebelumnya menggunakan istilah “Lelang” dimana sebelum-sebelumnya Peraturan yang ada juga menggunakan istilah tersebut.

Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan makna Lelang adalah sebagai berikut :

penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang

bila memperhatikan istilah tersebut berdasarkan makna KBBI, maka Lelang merupakan aktivitas sebagaimana dimaksud salah satunya dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dimana definisi dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa :

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

dengan demikian makna tersebut jelas membedakan definisi pada Pengadaan Barang/Jasa yang berbunyi sebagai berikut :

Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

Pasal 1 angka 36 Perpres PBJP diatas tentunya akan selaras dengan makna Tender versi KBBI yang berbunyi :

tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang

dengan demikian, maka hendaknya kita mengikuti pemaknaan frase sesuai dengan aspek bahasa maupun regulasi, jangan lagi kita menyebut proses Tender sebagai Lelang, karena maknanya amat berbeda baik dari bahasa Indonesia yang kita gunakan sehari-hari, maupun istilah regulasi.

Demikian.

 

Exit mobile version