Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penggunaan Fitur Sub-Dinas pada SIRUP terbaru

Sirup Lkpp

Sirup Lkpp

mohon izin bertanya. kl DPA ada di dinas tetapi paket fisik didelegasikan ke ppk di suku dinas yg jg sbg kepala suku dinas. pengumuman RUP nya tetap di dinas atau suku dinas? krn setau saya utk SIRUP itu kan menggunakan akun PPK.

Christian Gamas: sebenarnya yang lebih berkompeten jawab ini adalah admin di LPSE Pemda bapak, apakah menggunakan fitur Sub-Dinas dalam SIRUP atau tidak……. bila fitur ini tidak digunakan maka pengumuman SIRUP nya masih di Dinas induk dengan menggunakan akun PA Dinas berdasarkan input dari akun PPK Suku Dinas…..

Namun bila menggunakan fitur Sub-Dinas, maka bisa digunakan / diciptakan entitas Suku Dinas…… dimana KPA yang mengumumkan adalah pimpinan Suku Dinas berdasarkan input dari akun PPK Suku Dinas…..

keduanya bisa dilakukan…… karena pada prinsipnya pelaksanaan delegasi lebih mengikat di SK yang ada, SIRUP hanya sarana untuk mengumumkan.

 

 

Exit mobile version