Pengguna Anggaran (PA)
Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menggunakan anggaran pada Kementerian Negara, Lembaga, atau Perangkat Daerah. PA bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang telah dialokasikan untuk berbagai kegiatan dan proyek.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang diberi kuasa oleh PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. KPA bertugas membantu PA dalam mengelola anggaran, terutama dalam hal-hal teknis dan administratif.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA atau KPA untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran. PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak dan pengadaan barang/jasa.
Kewenangan dan Regulasi
PA dan KPA memiliki kewenangan yang diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Administrasi Negara dan peraturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan baik di pusat maupun di daerah. Kewenangan ini mencakup:
- Atribusi: Pemberian kewenangan oleh undang-undang kepada PA atau KPA.
- Delegasi: Pelimpahan kewenangan dari pejabat yang lebih tinggi kepada pejabat yang lebih rendah dengan tanggung jawab penuh pada penerima delegasi.
Kesimpulan
Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memainkan peran penting dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah. Mereka memastikan bahwa anggaran digunakan secara tepat, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah secara optimal, karena merupakan pihak yang memiliki peran penting tersebut dan masih selaras dengan peran PPK, maka tidak menjadi permasalahan bagi PA/KPA baik di APBD maupun di APBN untuk melaksanakan tugas sebagai PPK.