Pengertian Pengadaan berdasarkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 adalah :
Pasal 1 angka 1 :
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi
kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan
Hal ini berbeda dengan proses/metode Pemilihan Penyedia.
- Pasal 38 ayat (1) untuk non-konsultansi meliputi Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya :
- Metode pemilihan Penyedia Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- a. E–purchasing;
- b. Pengadaan Langsung;
- c. Penunjukan Langsung;
- d. Tender Cepat; dan
- e. Tender.
- a. E–purchasing;
- Metode pemilihan Penyedia Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
- Pasal 41 ayat (1) untuk Jasa Konsultansi :
- Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:
- a. Seleksi;
- b. Pengadaan Langsung; dan
- c. Penunjukan Langsung
- a. Seleksi;
- Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:
Apa saja definisi tiap metode pemilihan penyedia tersebut, mari lihat Pasal 1 :
- e-Purchasing (pasal 1 angka 35) : Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E–purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
- Pengadaan Langsung (Pasal 1 angka 40 dan angka 41) :
- 40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- 41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
- 40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Penunjukan Langsung (Pasal 1 angka 39) : Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
- Tender Cepat (Pasal 38 ayat (6) : Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada pasal 38 ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam, Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:
- a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci;atau
b. dimungkinkan dapat menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c.
- a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci;atau
- Tender (Pasal 1 angka 35) : Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
- Seleksi (Pasal 1 angka 37) : Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka Proses Pemilihan Penyedia jelas berbeda dengan definisi Pengadaan, Metode Pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ada beragam dan tidak sellau identik dengan proses tender/lelang. Semoga dengan adanya artikel ini dapat dipahami bahwa proses tender bukanlah aktifitas dalam pengadaan barangjasa pemerintah sehingga tidak ada lagi asumsi tender=pengertian pengadaan, melainkan dapat dipahami bersama bahwa tender adalah bagian dari proses Pengadaan barang/Jasa dan bukan satu-satnya metode untuk mendapatkna penyedia.
Demikian.