Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengertian Pengadaan

Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Pengertian Pengadaan berdasarkan Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 adalah :

Pasal 1 angka 1 :

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi
kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan

Hal ini berbeda dengan proses/metode Pemilihan Penyedia.

Apa saja definisi tiap metode pemilihan penyedia tersebut, mari lihat Pasal 1 :

Berdasarkan penjelasan diatas, maka Proses Pemilihan Penyedia jelas berbeda dengan definisi Pengadaan, Metode Pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ada beragam dan tidak sellau identik dengan proses tender/lelang. Semoga dengan adanya artikel ini dapat dipahami bahwa proses tender bukanlah aktifitas dalam pengadaan barangjasa pemerintah sehingga tidak ada lagi asumsi tender=pengertian pengadaan, melainkan dapat dipahami bersama bahwa tender adalah bagian dari proses Pengadaan barang/Jasa dan bukan satu-satnya metode untuk mendapatkna penyedia.

Demikian.

 

Exit mobile version