Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengelolaan Benturan Kepentingan / Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dalam Perpres 12/2021, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) uraian Benturan Kepentingan / Konflik Kepentingan yang dilarang adalah sebagai berikut :

Uraian diatas tentunya jelas dan mudah dipahami secara kontekstual, namun dalam pelaksanaan sebuah peraturan perundangan, selain kontekstual tentunya kita harus tekstual dalam beberapa kondisi, khususnya menyikapi kondisi adanya Peraturan Perundangan lainnya yang mungkin beririsan / cross cutting dengan Peraturan Pengadaan.

 

Mari mengenali Peraturan berikut ini : Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 2018 Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang bisa diunduh di :

Azas Fiktif dalam Pengundangan Peraturan Perundangan di Indonesia itu berlaku, sehingga para ahli Pengadaan perlu memahami juga isi dari Perpres 13/2018, dengan mengetahui pihak mana saja yang termasuk dalam pemilik manfaat, maka kita bisa mendeteksi adanya potensi benturan kepentingan yang lebih luas dalam proses Pengadaan barang/Jasa Pemerintah yang akan mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Silakan di baca dan dipahami bersama.

 

Demikian, Salam Pengadaan.

Exit mobile version