Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengaturan Terbaru terkait Penyederhanaan Birokrasi

Sudah dirilis dan diundangkan Peraturan :

Permen PANRB No. 7 Tahun 2022

Peraturan diatas berbunyi judulnya : “Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi”

 

Isinya Baru semua dan mencabut Ketentuan mengenai peran koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Sehingga ketentuan :

Pasal 28
(1) Pejabat Administrasi yang mengalami Penyetaraan
Jabatan melaksanakan mekanisme koordinasi dan
pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya,
sampai dengan peraturan yang mengatur mengenai
penyederhanaan birokrasi berlaku.
(2) Pelaksanaan mekanisme koordinasi dan pengelolaan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelimpahan sebagian kewenangan yang diberikan oleh
pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan mekanisme koordinasi dan pengelolaan
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
nilai Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka
Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan
Angka Kredit, yang diperhitungkan sebagai unsur utama
meliputi tugas pokok dan pengembangan profesi.
(4) Nilai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diberikan paling singkat setelah 1 (satu) tahun
melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan
kegiatan untuk 1 (satu) kali periode kenaikan pangkat.
(5) Penilaian terhadap pelaksanaan mekanisme koordinasi
dan pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah yang bersangkutan
menjalankan tugasnya, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. penilaian sasaran kinerja pegawai untuk
pelaksanaan mekanisme koordinasi dan pengelolaan
kegiatan dilakukan oleh pejabat penilai;
b. penilaian Angka Kredit atas hasil penilaian sasaran
kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit sesuai dengan ketentuan penilaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional; dan
c. penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf b ditetapkan dalam penetapan Angka
Kredit oleh pejabat yang berwenang menetapkan
Angka Kredit sebagai bagian dari kinerja utama
Pejabat Fungsional.

TELAH DICABUT

Maka keistimewaan angka kredit 25% dari kumulatif dihilangkan.

Dengan demikian konsekuensinya apa?

Diskusi saya dengan Bpk. Hernaning Rangga (JF PPBJ Ahli Muda) Kab. Tulang Bawang adalah sebagai berikut :

Dengan demikian Pemerintahan di Daerah yang masih enggan menggunakan Kelas Jabatan maupun menyederhanakan struktur organisasinya akan mengalami kemacetan bila senantiasa menunda, kemudian Jabatan Struktural yang telah disederhanakan di tahun 2022 ini tidak mendapatkan benefit sebagai Koordinator/Subkoordinator dengan tercapainya angka kredit 25% kumulatif, selain berpotensi sanksi, hal ini juga menjadikan peraturan terbaru dapat terlaksana karena pengarusutamaan pekerjaannya adalah tetap pada Unit Organisasi Pembina Jabatan Fungsional tersebut.

Semoga menjadi gambaran besar dan insight pemicu diskusi lebih lanjut bahwa Reformasi Birokrasi menjadi hal yang wajib diikuti dan bukan diulur-ulur seperti layangan putus.

 

 

 

Exit mobile version