- Hingga saat slide diatas ini dibuat belum ada dokumen resmi yang menjelaskan implementasi hal diatas, maka laksanakan dengan penuh kecermatan.
- Aturan ini (PerLKPP 12/2021) mutlak dilaksanakan tanpa tawar-menawar, tanggal 02 Juni 2021 tender/seleksi yang tayang dalam range waktu tersebut wajib diulang kembali. Tentunya ini pendapat saya pribadi, perlu juga kita pertimbangkan potensi pertimbangan dengan pendapat lain.
- Pendapat lain yang saya temui di internet/media sosial akan berujung pada 2 keputusan yang bisa saya simpulkan dan logis untuk dilaksanakan, yaitu :
- Serap risiko dengan diskresi
- Ulang proses tender/seleksi
- Untuk serap risiko dengan diskresi, pertimbangan yang beredar dari media sosial adalah sebagai berikut :
- Sudah pembukaan penawaran
- Tidak memungkinkan adendum karena tidak cukup waktu pelaksanaan pekerjaan
- Tidak memenuhi tenggat waktu tandatangan kontrak (Dana DAK)
- Usulan diskresi rinci mencakup alasan diatas.
- Kalau saya pribadi lebih mengedepankan diulang saja, PA/KPA/PPK bersama Pokmil lakukan penyesuaian, repot? ya memang repot, salah sendiri paket yang ada tidak di tender/seleksi jauh-jauh hari (problematika berulang).
- Kenapa perlu diulang dengan penyesuaian PerLKPP 12/2021? keabsahan berkontrak tidak boleh melanggar peraturan perundangan.
- Materi diatas dapat diunduh di : What should we do???
Demikian, salam pengadaan!
Jangan lupa ikuti Pelatihan Membuat HPS Juni 2021 di Samarinda :