Profesi Pengadaan
Merupakan sebuah rezim baru dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengaturan yang menyebutkan bahwa Profesional Pengadaan Barang/Jasa dilakukan berdasarkan Kompetensi mulai diatur dalam Perpres 16/2018.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Agen Pengadaan
disebutkan dalam Perpres 16/2018, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah jabatan fungsional yang “dipersenjatai” berbagai kompetensi dan wajib menjabat sebagai Kelompok Kerja Pemilihan, sedangkan Agen Pengadaan adalah Unit Kerja Pemgadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pelaku Usaha yang berada pada tingkat kematangan tertentu dan dapat bertindak sebagai Pelaku Pengadaan yang diatur dalam Perpres 16/2018.
Profesi Pengadaan
profesi erat kaitannya dengan sikap kerja profesional, pengadaan dalam hal ini pengadaan barang/jasa pemerintah di transformasikan sebagai tahapan manajemen yang di dorong menjadi semakin matang dengan sikap kerja yang profesional di dorong dari sikap kerja berbasis pengalaman formal, tingkat pendidikan dan keahlian, dan sertifikasi kompetensi dengan pemenuhan unjuk kerja.
Sebagai profesi dalam rumpun manajemen, saat ini belum terdapat pendidikan formal khusus pengadaan seperti Akuntan, dokter, ataupun Insinyur, namun pada prinsipnya hal ini menjadi peluang alih-alih hambatan karena dunia pengadaan yang sangat luas.
Sebagai contoh Apoteker yang memahami proses bisnis pengadaan pada obat-obatan dan alat kesehatan dapat menjadi ahli pengadaan yang memiliki spesialisasi di bidang kesehatan, demikian juga sarjana teknik informatika yang memiliki pengalaman dalam merancang desain sistem dapat menjadi ahli pengadaan terkait barang/jasa di bidang telematika, sehingga berdasarkan contoh yang ada, para ahli di bidang teknis tertentu dapat di reverse menjadi pelaku pengadaan yang profesional berdasarkan keahlian yang eksisisting dimiliki sebelumnya.
Bagaimana, anda berniat menjadi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Agen Pengadaan?