Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Penanganan Covid-19

darurat

darurat

Saat ini Pandemi Corona Virus Disease (Covid) masih belum berlalu, kemudian masih ada proses Pengadaan Khusus dengan Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat, apakah semua yang berkaitan dengan Covid-19 pengadaannya menggunakan Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat?

Jawabannya tidak.

Perhatikan bahwa untuk Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat menggunakan Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018, di dalamnya diatur kriteria :

Dengan demikian untuk Penggadaan yang BERKAITAN DENGAN PENANGANAN COVID-19, bila terdapat kebutuhan yang sifatnya mendesak dan segera, maka dapat dilaksanakan dengan PENGADAAN DALAM PENANGANAN KEADAAN DARURAT, sisanya dilakukan dengan cara biasa, pada prinsipnya bergantung pada identifikasi kebutuhan dan identifikasi pengadaan, paket dapat dipilah berdasarkan kebutuhan mendesak dan kebutuhan yg tidak mendesak.

Demikian.

Exit mobile version