Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Pemerintah oleh UMK-Koperasi

680247e0 596e 4b91 9dd0 1ea6208db0f4

680247e0 596e 4b91 9dd0 1ea6208db0f4

Pasal 97 Undang-Undang Cipta Kerja telah mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk Wajib Mengalokasikan Paling sedikit 40% (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Amanat Undang-Undang Cipta Kerja ini kemudian ditindaklanjuti dengan Pasal65 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga saat ini sangat besar peluang bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menjadi Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.

Saat ini melalui Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik (E-Marketplace) para Pelaku Usaha dapat menjadi Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dengan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, Bagian Pengadaan Barang/Jasa / UKPBJ selaku pusat keunggulan pengadaan senantiasa diharapkan hadir untuk memberikan akses pendaftaran dan pendampingan agar para Pelaku Usaha dapat menjadi Penyedia Pemerintah dengan membuka akses layanan berupa penambahan titik layanan pada berbagai lokasi yang strategis terkait Perizinan.

Exit mobile version