Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Paket Data Dari Provider Telekomunikasi

Pemilihan Penyedia

Pemilihan Penyedia

Seperti apa duduk masalahnya?

Tanya :

Ijin tanya suhu, belanja paket kuota internet anggaran 1,2 M untuk penyuluh masuk kategori swakelola, tender atau penunjukan langsung??🙏

Jawab :

Belanja Paket Telekomunikasi apakah sudah diketahui provider nya apa belum?

Kalau kebutuhannya sudah rinci dan spesifik ke provider provider Telekomunikasi tertentu, yang terbaik dan lebih murah adalah belanja dengan PBJ Dikecualikan.

Kalau di tenderkan juga bisa, cuma belum tentu dapat best value for money.

Tanya Lagi :

PbJ dikecualikan yg bgmn maksudnya pak?? Apakah secara swakelola??

Jawab Lagi :

Swakelola adalah Cara Pengadaan yang menghasilkan Barang/Jasa berdasarkan kemampuan sarana/prasarana penyelenggara Swakelola, membuat Paket Data jelas bukan sesuatu yang bisa di create oleh Penyelenggara Swakelola, sehingga proses PBJP untuk paket data/telekomunikasi adalah dengan Melalui penyedia.

Melalui Penyedia secara reguler metode pemilihan ada beragam, mulai dari e-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Seleksi, Tender Cepat, atau Tender.

Selain Pengadaan yang reguler ada juga Pengadaan Khusus, Pengadaan Khusus ini salah satunya adalah Pengadaan Dikecualikan.

Pengadaan khusus diatur dalam Bab VIII Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan demikian Pengadaan Khusus memiliki ragam :

Pengadaan dikecualikan diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Ada beberapa yang masuk kategori dikecualikan terkait telekomunikasi ini :

Pentingnya Identifikasi Kebutuhan dan Proses Pemilihan

Bila memang identifikasi kebutuhan ini tidak termasuk dalam kategori Pengadaan Dikecualikan, maka proses nya bisa berbeda lagi.

Bagaimana identifikasi kebutuhannya?

Contoh :

Paket Data untuk para peserta Webinar, diketahui :

Pengadaan dengan Praktek Bisnis yang tarif sudah publish secara luas ini dapat dilakukan dengan belanja pulsa langsung pada provider lewat kanal e-Payment/e-Commerce.

Praktek diatas sebenarnya dapat dikategorikan sebagai :

Karena ada beberapa kategori yang saya sebutkan diatas, gimana saja skenarionya?

Skenario yang cocok dengan Penunjukan Langsung seperti apa?

Misal kasusnya Belanja Telekomunikasi Khusus Provider Telkomsel, hal ini kalau diidentifikasi sepenuhnya adalah Telkomsel, maka tidak ada yang lebih pas melakukan proses pengadaan dengan Penunjukan Langsung, karena untuk proses top-up ini hanya bisa dilakukan Telkomsel baik melalui kanal e-Payment maupun e-Commerce.

Skenario yang cocok dengan Pengadaan Dikecualikan seperti apa?

Sudah jelas pengguna jasa adalah pengguna layanan Pascabayar, misal Kartu Halo , pemakaian dan skema nya sudah berlangganan, maka yang cocok dengan Pengadaan Dikecualikan. Contoh lain nilai akumulasi secara total relatif besar dimana ada banyak pengguna yang menggunakan berbagai provider, daftar belanja ini dibelanjakan langsung satu persatu atau sekaligus ke tiap tiap provider. Pada prinsipnya pengadaan Dikecualikan lakukan langsung dengan belanja ke Provider.

Skenario Pengadaan Langsung dengan Belanja Langsung

Pelaksanaan penggunaan bisa saja serupa dengan pengadaan dikecualikan maupun penunjukan langsung diatas, total belanja dibawah Rp200juta, hanya saja catatan saya pembayaran jangan dilakukan selain dari e-Payment ke provider/e-Commerce, walau dimungkinkan saja belanja ke counter usaha kecil.

Skenario Pengadaan Langsung dengan Evaluasi Teknis dan Biaya

Pelaksanaan Pengadaan Langsung dengan Surat Perintah Kerja diatas Rp50juta s.d Rp200juta maka bila dapat dilakukan negosiasi teknis dan harga yang bisa memenuhi sehingga dapat dilakukan kontrak dengan Surat Perintah Kerja.

Apakah tidak boleh Tender/Tender Cepat

Sebenarnya bukan tidak boleh Tender/Tender Cepat, hanya saja kurang tepat. Tender/Tender Cepat pada prinsipnya untuk komoditas yang kompetitif, dalam hal ini jasa provider ini tidak cocok dengan skema kompetitif Tender/Tender Cepat, karena pada praktek di lapangannya Provider Telkomsel tidak bisa mengisi Ke Provider XL, Provider Indosat tidak bisa ke XL, dan Provider Telkomsel tidak bisa ke Indosat, dan seterusnya, kalau di Tender/Tender Cepatkan nanti malah jadi tender-tenderan, tidak sesuai dengan value for money karena kemungkinan yang menjadi Penyedia adalah perusahaan makelar.

Konklusi

Optimalisasi dari proses Pengadaan hanya dapat diketahui dengan praktek identifikasi kebutuhan. Terkait dengan Jasa Telekomunikasi pemilihan penyedia yang optimal dapat saja dilakukan dengan Pengadaan Langsung dengan Belanja Langsung, Pengadaan Langsung dengan Evaluasi Teknis dan Biaya, Penunjukan Langsung, dan Pengadaan Dikecualikan, tentunya dasar pemilihan tersebut dilakukan dengan identifikasi kebutuhan.

Demikian.

Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda.

Exit mobile version