Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Melalui Penyedia untuk Barang/Jasa Pendukung kegiatan yang dilaksanakan dengan Cara Swakelola

pedoman swakelola

pedoman swakelola

Menyambung artikel : https://christiangamas.net/swakelola-adalah-cara-pengadaan/ yang saya sebarkan di WAG, ada tanggapan sebagai berikut :

Jika Swakelola kontruksi, maka pengadaan material pasir ,batu,semen dll bisa dgn penyedia😁

Jawaban saya betul, karena memang bahan itu adalah bahan yang digunakan untuk menunjang Pekerjaan Swakelolanya.

Bagaimana dalam Aspek Perencanaannya? terutama SIRUP??

terkait hal ini antara Pemilik Anggaran (K/L/PD) dan Penyelenggaran Swakelola disepakati proses pengadaan Produk Barang/Jasa Pendukung untuk menunjang kegiatan dalam Naskah Kontrak Swakelola

Skenario bisa jadi beberapa, meliputi :

Ingat, Pengadaannya melalui Penyedia untuk kegiatan Pengadaan dengan Swakelola hanya untuk barang/jasa penunjang, pekerjaan utamanya kalau sudah disepakati Swakeola ya tidak boleh diberikan ke Penyedia, itu Swakelola Terselebung Untuk Penyedia namanya dan keliru.

Dasar hukumnya pengaturan Perencanaan secara teknis seperti yang disampaikan diatas apa? Pendapat diatas lebih kepada aspek manajerial, lebih kepada menjawab “implementasi sebaiknya seperti apa?”

Kalau tidak dilaksanakan seperti anjuran diatas? ya paling cuma terdapat selisih dan repot serta bingung dalam monev melalui aplikasi AMEL LKPP, tetap masih lebih baik dan lebih benar daripada yang tidak mengumumkan di SIRUP.

Semoga membantu.

 

 

Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Pemerintah Kab. Kutai Barat

Exit mobile version