Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Langsung untuk Bentuk Kontrak Bukti Pembelian/Pembayaran atau Kwitansi

tugas pejabat pengadaan

tugas pejabat pengadaan

Masih terdapat salah kaprah bahwa Pejabat Pengadaan hanya bertugas untuk Pengadaan Langsung yang melalui proses pemilihan mengundang dalam Pengadaan Langsung yang menggunakan Dokumen Pemilihan berdasarkan Model Dokumen Pengadaan, padahal regulasinya telah menyebutkan dalam Perpres Pengadaan pada Pasal 50 ayat (7) sebagai berikut :

Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:

a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau

b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja.

Untuk Bentuk Kontrak bukti Pembelian atau Kuitansi diatur dalam Pasal 28 :

Jadi untuk Belanja Pengadaan yang menggunakan Metode Pemilihan Penyedia dengan kedua bentuk kontrak diatas, yang melakukan proses pemilihan penyedianya adalah Pejabat Pengadaan, bukan PPTK atau PA/KPA langsung yang memilih, PA/KPA dapat berperan mengesahkan bukti pembelian/pembayaran atau kwitansi setelah proses pemilihan melalui penyedia dilakukan Pejabat Pengadaan.

Demikian, semoga meluruskan dan mencerahkan. Salam Pengadaan.

Exit mobile version