Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Keadaan Darurat : Akomodasi Bagi Tenaga Medis Yang Bertugas Menangani Covid-19 Menggunakan Hotel/Penginapan

Untuk pengadaan jasa hotel, dalam kondisi pandemik seperti ini hotel tidak beroperasi seperti biasa yang mengakomodir kebutuhan pelanggan dari suatu daerah mengingat ada pembatasan keluar/masuk daerah, sehingga bukan tidak mungkin pemilik hotel bersedia bekerjasama dengan Pemerintah untuk digunakan sebagai mess sementara bagi tenaga medis, hal ini dikarenakan hotel/penginapan memiliki tenaga kerja yang tidak mungkin dihentikan sehingga memerlukan aliran pemasukan dan menggeser segmen target pasar sebagai bentuk adaptasi.

Disisi lain keterbatasan tenaga medis juga membutuhkan isolasi dari keluarga nya sendiri jika masih bertugas dalam pandemik seperti ini, masa isolasi diri yang disarankan adalah 14 hari, sehingga dengan memberlakukan sistim on-off switching, Faskes Pemerintah sebenarnya memerlukan tempat tinggal bagi tenaga medis nya untuk :

1. Tempat tinggal selama bertugas (on duty)
2. Tempat tinggal selama isolasi 14 hari menjelang kembali ke rumah (off duty)

Contoh :

https://www.indiatoday.in/coronavirus-outbreak/corona-warriors/story/the-other-side-of-medical-warriors-on-duty-against-covid-19-1664815-2020-04-08

Terlepas dalam kondisi tertentu di negara lain Hotel digunakan sebagai fasilitas kesehatan (https://edition.cnn.com/travel/article/hotels-turned-hospitals-coronavirus/index.html), Hotel/penginapan setempat dapat bekerjasama dengan Pemerintah untuk memfasilitasi kebutuhan ini sebagai hubungan kontrak yang sekilas beresiko namun adaptif dengan masa krimis pandemik yang tidak diketahui kapan akan berakhir ini.

 

Pertanyaannya bagaimana melakukan proses pengadaannya untuk memanfaatkan peluang ini bila Pemerintah memang concern terhadap kebutuhan perlindungan sumberdaya manusia tenaga kesehatan yang berharga dan terbatas sehingga harus dijaga dengan baik saat ini?

Proses pengadaan barang/jasa Pemerintah seperti cara pandang peraturan perundangan lainnya dapat menggunakan cara pandang formiil dan materiil.

Bila dilakukan secara formil dengan melihat obyek pengadaan “Jasa Akomodasi Hotel” maka dapat merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimungkinkan melakukan secara kompetisi dan non-kompetisi

Bila dilakukan secara materiil, Hukum Materiil memandang sebuah pelaksanaan hukum yang tidak hanya terdapat di dalam undang-undang (yang tertulis), tetapi harus dilihat berlakunya asas-asas hukum yang tidak tertulis juga. Bila mencari “Jasa Akomodasi Hotel Untuk Digunakan Selama Pandemik” tentu tidak akan ditemukan aturan tersebut, tapi memahami kontekstual agar tidak menjadi tekstual dapat dilakukan dengan menggunakan deduksi yang merupakan fitur dari akal manusia, Deduksi berarti penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum atau penemuan yang khusus dari yang umum.

 

 

 

Secara Umum maka pengadaan akomodasi layanan Hotel merupakan Pengadaan Dikecualikan, namun prosedurnya dilakukan dalam keadaan biasa, sehingga perlu dicermati kembali tujuan dari Akomodasi Hotel itu untuk apa, bila melihat di awal paragraf maka untuk melindungi tenaga medis, dalam proses transisi on-duty dan off-duty, dalam hal ini memastikan kesehatan para tenaga kesehatan yang luar biasa berharga mengingat jumlah tenaga nya terbatas di masa seperti ini dan tidak mungkin tidak dibutuhkan di daerah nya masing-masing.

Sehingga dengan memiliki kepekaan terhadap keadaan darurat (Sense of Crisis) maka pengadaan hotel/akomodasi penginapan ini tidak lagi dapat menggunakan metode yang biasa, dengan demikian deduksi kesimpulan yang diambil adalah memang jasa yang dibeli adalah secara umum merupakan jasa hotel/akomodasi penginapan, tapi karena penggunaannya spesifik untuk keselamatan dan penanganan keadaan darurat, maka kesimpulannya pengadaannya dapat dilakukan dengan pengadaan kondisi penanganan keadaan darurat yang menggunakan Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, optimalisasi penggunaan regulasi dapat dilakukan menyesuaikan kondisi, apabila penanganan keadaan darurat ini dipandang masih memerlukan tenaga medis, kemudian tenaga medis diperlukan untuk dapat berfokus dan perlu dijaga potensi jangan sampai tenaga medis ini terekspose atau malah mengekspose keluarga dan lingkungannya, maka bila hal ini dipandang ada urgensi maka dapat dilakukan dengan menggunakan peraturan tersebut dan dari perspektif ilmu hukum secara materiil hal ini tidak melanggar.

Bila memang akan melakukan hal ini maka pelaksanaan pengadaan nya dapat dilakukan dengan segera menggunakan fasilitas hotel tersebut, hotel/penginapan pada saat menagih pembayaran tinggal menghitung durasi pemakaian kamar yang tersedia dan segera dilakukan perhitungan bersama antara PPK, pengguna dan pengelola hotel/penginapan, dokumentasi dapat dilengapi dari pihak pengelola jadwal dari Faskes dan Informasi Harga dari Pengelola Hotel/Penginapan, setelah pemeriksaan bersama yang dilakukan secara kolektif setelah kurun waktu penggunaan kemudian dilakukan kontrak dan proses pembayaran.

Akan berbeda dengan proses pengadaan barang/jasa menggunakan PerLKPP 12/2018 yang menggunakan persepsi dalam kondisi normal, terlepas masih dimungkinkan nya menggunakan pola kompetisi maupun non-kompetisi, bila menggunakan PerLKPP 13/2018 PPK dapat langsung berkerja pada inti pekerjaan, bila dalam pengadaan dikecualikan masih terdapat proses pemilihan penyedia dengan kompetisi atau nonkompetisi sebagaimana Pasal 7 ayat (1) PerLKPP 12/2018. Dalam hal ini Optimalisasi dan pertimbangan teknis mana yang lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat tiap-tiap organisasi akan berbeda-beda, sehingga pengelola pengadaan barang/jasa tinggal mengukur mana yang paling cepat dalam eksekusi proses pengadaan barang/jasa pemerintah Akomodasi Bagi Tenaga Medis Yang Bertugas Menangani Covid-19 Menggunakan Hotel/Penginapan yang paling sesuai.

Apapun cara pandang dalam menggunakan regulasi, baik formiil maupun materiil dapat dilakukan, optimalisasi silahkan diukur sendiri, yang pasti selama pelaksanaannya tidak ada niat jahat mengambil kesempatan dalam kesempitan dari pelaku pengadaan, lain cerita apabila sudah berniat jahat dan menunggangi hukum, maka menggunakan apapun metode pemilihan penyedia nya sudah pasti mutlak salah.

 

Exit mobile version