Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Dikecualikan – Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan

pengadaan dikecualikan

pengadaan dikecualikan

Dasar aturan : Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : UNDUH

Pengantar

Uraian Pengadaan yang dikecualikan pada Pasal 61 ayat (1) huruf a, huruf, b, huruf c, dan huruf d  diatur lebih lanjut pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 05 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP 05/2021).

Pembahasan

Ketentuan tentang Praktik Bisnis yang sudah mapan disebutkan dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 huruf b PerLKPP 05/2021 yang diuraikan dengan bunyi : Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; Lebih lanjut hal ini diuraikan dalam Pasal 4 PerLKPP 04/2021 :

 

Pasal 5

(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan, meliputi:

a. Pelaksanaan transaksi dan usahanya telah berlaku secara umum dalam persaingan usaha yang sehat, terbuka, dan pemerintah/asosiasi telah menetapkan standar untuk harga satuan barang/jasa tersebut atau harga sudah terpublikasi secara resmi;

b. Jumlah permintaan atas barang/jasa lebih besar daripada jumlah penawaran (excess demand) dan/atau memiliki mekanisme pasar tersendiri;

c. Jasa profesi tertentu yang standar remunerasi/ imbalan jasa/honorarium, layanan keahlian, praktik pemasaran, dan/atau kode etik telah ditetapkan oleh perkumpulan profesinya; atau

d. Barang/jasa yang merupakan karya seni dan budaya dan/atau industri kreatif.

(2) Pemilihan Penyedia dilaksanakan melalui kompetisi, mengikuti lelang, atau metode pemilihan yang lain.

(3) Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring.

(4) Tata cara pelaksanaan Kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar

Cakupan

Cakupan PBJ yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang sudah mapan tersebut disebutkan pada Lampiran I halaman 4 (mulai) dan Lampiran II halaman 1 dan Lampiran II halaman 2 PerLKPP 5/2021, meliputi :

 

Mekanisme pelaksanaan pemilihan Penyedia pada pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang mapan, dalam hal ini pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan kelaziman pasar yang terjadi dengan cara transaksi yang umum berlaku.

Exit mobile version