Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Dengan Kontes/Sayembara

peraturan lembaga kebijakan pengadaan barangjasa pemerintah republik indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan sayembarakontes

peraturan lembaga kebijakan pengadaan barangjasa pemerintah republik indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan sayembarakontes

Terkadang kita memerlukan partisipasi dari berbagai pihak UNTUK MENGHASILKAN BARANG/JASA, dalam hal ini membuat kontes/sayembara ada yang pakai :

Dan seterusnya

 

Bolehkah kita menggunakan skema ini?

boleh saja…. bila menggunakan skema ini maka gunakan regulasi :

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes

Mengapa perlu dilakukan penelaahan dengan menggunakan aturan ini? karena Uang hadiah Sayembara/Kontes untuk para Juara tersebut dibayar dengan APBN/APBD, kalau tidak tahu dan kelak diaudit, nanti akan ditanya apa dasarnya anda melakukan pembayaran tersebut, jika sudah mengikuti regulasi, dasar pembayaran untuk para juara tersebut untuk menghasilkan Barang/Jasa tidak akan diukur dengan proses Pengadaan reguler, tapi kalau tidak tahu aturannya, nanti akan ditanya HPS Juara 1 dasar hukumnya apa? HPS Juara 2 berasal dari apa? dst, padahal ngga ada HPS di Sayembara/Kontes.

demikian.

Exit mobile version