Kajian-kajian yang dilaksanakan dengan Swakelola Tipe II, apakah boleh disusun RAB dengan menggunakan Inkindo?
Inkindo disusun untuk pelaku usaha yang memberikan takehome pay dalam bentuk standar remunerasi para profesional pelaku usaha.
Artinya, kalau tidak mendapatkan sebuah project, konsultan tersebut tidak menerima pemasukan, dengan demikian tidak ada gaji/take home pay untuk sang konsultan.
Beda dengan Penyelenggara Swakelola Tipe II, biasanya adalah Pegawai Negeri.
Swakelola Tipe II adalah antara K/LPD dengan K/L/PD lainnya, SDM yang bekerja dalam kegiatan swakelola sudah digaji dan sudah mendapatkan tunjangan dari Negara, sebagai tugas tambahan maka honornya tidak bisa disamakan dengan remunerasi yang dibayarkan pelaku usaha kepada stafnya.
Terkait penggunaan INKINDO Tidak ada Peraturan yang dengan pasal per-pasal menyebutkan bahwa “penyusunan RAB tidak mengacu pada harga standar profesional swasta (INKINDO) tapi mengacu pada standar harga pemerintah”, yang berbunyi saklek seperti ini tidak ada, namun bukan lantas Pemerintah dalam menyusun RAB Swakelola bisa asal-asalan begini.
Pada dasarnya Seluruh Pegawai Pemerintah secara normatif dapat menerima penghasilan dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dalam hal ini Gaji Pokok besarnya tidak melebihi Peraturan tentang gaji, TPP besarnya tidak melebihi Peraturan tentang TPP/Remunerasi, dan Honorarium kegiatan tidak boleh melebihi Standar yang berlaku.
kemudian di Inkindo juga sudah disebutkan bahwa peruntukannya adalah untuk menyusun HPS Atau RAB dari Pelaku Usaha.
Jadi lingkup dari Inkindo adalah Pelaku Usaha Jasa Konsultansi, jadi hanya bisa digunakan untuk menyusun HPS pada Pelaku Usaha untuk penyediaan Jasa Konsultansi
jadi sangat tidak tepat bila digunakan untuk menjadi dasar perhitungan RAB Jasa Konsultansi dengan cara Swakelola.
dengan demikian dalam Swakelola sudah tidak tepat menyusun RAB dengan menggunakan sumber data yang berlaku untuk Sektor Pelaku Usaha.
kalau ada penyelenggara swakelola tipe I maupun tipe II ingin diberlakukan dengan sektor usaha ya dapat melakukannya dengan berhenti sebagai PNS.
jadi pembayarannya berdasarkan apa? PMK Standar Harga Masukan atau Perpres Standar Harga Regional, sebagai tim pelaksana kegiatan, atau sebagai narasumber, sesuai penugasan.
Lho, nilainya kecil paling hanya 300ribu….. ya namanya juga status PNS, kalau swakelola jangan cari untung, kalau mau cari untung jangan jadi PNS…. jadilah penyedia saja.
Demikian.