Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Berkelanjutan (Sustainable Procurement) di Daerah: Menutupi Celah antara Kebijakan dan Implementasi Lapangan

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

file 00000000a7cc8206b898b861aaadec20

 

 

Pendahuluan

Konsep Sustainable Development Goals (SDGs) dan tata kelola hijau kini bukan lagi sekadar wacana global, melainkan telah menjadi bagian integral dari regulasi nasional. Dalam ekosistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) di Indonesia, komitmen ini secara eksplisit ditegaskan sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025). Pengadaan Berkelanjutan (Sustainable Procurement) menuntut setiap alokasi anggaran belanja publik untuk memperhatikan tiga pilar utama: aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan hidup.

Secara normatif, kerangka regulasi di tingkat pusat sudah sangat mendukung. Namun, ketika gagasan ini diturunkan ke level Pemerintah Daerah (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah), muncul fenomena klasik birokrasi: implementation gap atau celah lebar antara das sein (apa yang terjadi di lapangan) dan das sollen (apa yang dicita-citakan aturan).

Mengapa pengadaan hijau di daerah masih sering tertatih-tatih dan sejauh mana indikator penilaian kinerja mampu mendorong perubahan nyata?

Realitas Lapangan: Tiga Hambatan Utama PBJP Berkelanjutan di Daerah

Berdasarkan pengamatan dan literatur ekosistem pengadaan daerah, ada tiga celah utama yang menyebabkan pengadaan berkelanjutan belum teradopsi secara organik:

  1. Dominasi Paradigma “Harga Terendah” vs Value for Money (TCO)

Di tingkat operasional, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan kerap dibayangi ketakutan akan pemeriksaan auditor. Akibatnya, indikator keberhasilan pengadaan masih didominasi oleh pencarian harga termurah (lowest price). Padahal, barang/jasa yang ramah lingkungan sering kali memiliki biaya awal (initial cost) yang sedikit lebih tinggi, namun jauh lebih efisien jika dihitung menggunakan pendekatan Total Cost of Ownership (TCO) atau Biaya Daur Hidup (Life Cycle Costing). Ketiadaan jaminan perlindungan hukum dan kurangnya pemahaman auditor terhadap konsep LCC membuat PPK enggan mengambil risiko.

  1. Keterbatasan Informasi Pasar dan Sertifikasi Produk Ramah Lingkungan

Pemerintah Daerah di luar pusat-pusat industri besar kerap menghadapi kendala rantai pasok (supply chain). Banyak penyedia lokal (UMKM) yang belum memiliki sertifikasi lingkungan resmi (seperti Ekolabel, SNI Hijau, atau sertifikasi manajemen lingkungan ISO 14001). Jika spesifikasi teknis dikunci terlalu ketat pada standar hijau yang tinggi, kekhawatiran yang muncul adalah terjadinya tender gagal atau tuduhan diskriminasi penyedia.

  1. Ketersediaan Petunjuk Teknis Operasional yang Masih Abstrak

Meskipun pasal pengadaan berkelanjutan ada dalam Perpres PBJP, petunjuk teknis rinci dalam bentuk Standar Dokumen Pemilihan (SDP) maupun panduan spesifikasi hijau untuk komoditas daerah masih terbatas. Akibatnya, prinsip berkelanjutan hanya berhenti sebagai jargon di dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) tanpa terefleksi dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

Mengukur Keberhasilan: Menakar Indikator Penilaian Kinerja PBJP Berkelanjutan

Untuk menutupi celah implementasi, keberhasilan pengadaan berkelanjutan tidak bisa hanya diimbau, melainkan harus diukur secara terstruktur melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP).

Berikut adalah matriks indikator penilaian kinerja yang idealnya diintegrasikan dalam evaluasi PBJP Daerah:

| Aspek Berkelanjutan | Indikator Kinerja Utama (KPI) Operasional | Parameter Pembuktian dalam Dokumen PBJ |

|—|—|—|

| Lingkungan (Environmental) | Persentase paket pengadaan yang mencantumkan kriteria ramah lingkungan (efisiensi energi, daur ulang, Ekolabel). | KAK, Spesifikasi Teknis, dan kriteria evaluasi teknis dalam Dokumen Pemilihan. |

| Sosial (Social) | Tingkat partisipasi Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) serta pemberdayaan tenaga kerja lokal. | Pencapaian alokasi minimal 40% anggaran belanja untuk UMKK dan klausul K3 dalam SSKK. |

| Ekonomi (Economic) | Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan efisiensi biaya jangka panjang (Life Cycle Cost). | Capaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta analisis efisiensi operasional/pemeliharaan. |

Strategi Praktis: Langkah Konkret Bagi Pemda

Bagaimana Pejabat Pengadaan, PPK, dan UKPBJ di daerah dapat memulainya tanpa terjebak kerumitan administrasi?

Kesimpulan

Pengadaan Berkelanjutan di daerah bukanlah beban beban administratif baru, melainkan instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD yang dibelanjakan memberi dampak positif jangka panjang bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Menutupi celah antara kebijakan dan implementasi membutuhkan keberanian untuk berinovasi, penyusunan indikator kinerja yang terukur, serta sinergi antara regulator, pelaku pengadaan, auditor, dan pelaku usaha. Sustainable procurement adalah investasi masa depan—dan perubahannya dimulai dari keputusan pengadaan kita hari ini.

Salam Pengadaan

 

Exit mobile version