Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Sumber Dana Pinjaman atau Hibah Luar Negeri

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan yang dilakukan oleh kementerian, lembaga, atau perangkat daerah untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa yang dibiayai oleh anggaran negara atau daerah. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat.
Salah satu sumber dana yang dapat digunakan untuk pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri. Pinjaman luar negeri adalah bantuan keuangan yang diberikan oleh negara atau lembaga asing kepada pemerintah Indonesia dengan syarat pengembalian pokok dan bunga.

Hibah luar negeri adalah bantuan keuangan yang diberikan oleh negara atau lembaga asing kepada pemerintah Indonesia tanpa syarat pengembalian.

Pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sumber dana pinjaman atau hibah luar negeri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pada pasal 64.
Pasal 64 mengatur tentang ketentuan dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sumber dana pinjaman atau hibah luar negeri, yang meliputi hal-hal berikut:

Demikianlah artikel yang saya buat tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sumber dana pinjaman atau hibah luar negeri. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini. 😊

Exit mobile version