Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan CARA Swakelola

img 5563

img 5563

Pengertian Swakelola

Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola juga dapat digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan kelompok masyarakat.
Tipe-Tipe Swakelola

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah melalui Perpres 12/2021, swakelola dibagi menjadi empat tipe, yaitu:

Kesimpulan

Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, kementerian/lembaga/perangkat daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Swakelola dibagi menjadi empat tipe, yaitu swakelola tipe I, II, III, dan IV. Swakelola dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Swakelola dapat menjadi salah satu alternatif dalam pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, dan berdaya guna.

Exit mobile version