Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, definisi.

perpres12 2021

perpres12 2021

Ketentuan Umum pada Pasal 1 angka 1 pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mendeskripsikan Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut :

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan
Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi
kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan

Mari coba kita bandingkan pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan Peraturan yang diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sepenuhnya, definisi Pengadaan pada masa itu adalah :

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat
Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan
sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa.

Perbedaan dari kedua penyebutan definisi diatas menunjukkan proses Pengadaan Barang/Jasa telah menyempurnakan penyebutan definisi, perubahan yang bisa kita catat adalah sebagai berikut :

Definisi Pengadaan Barang/Jasa diubah demikian untuk menyesuaikan tuntutan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, saat ini mempelajari proses pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu keahlian yang diperlukan agar organisasi pemerintahan dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat, pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu sarana untuk mendukung kinerja dan capaian organisasi untuk mencapai tujuan organisasi, demikian.

Exit mobile version