Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Antara Biro Jasa dan Prosedur Resmi

pbjp

pbjp

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat. Salah satu jenis pengadaan barang/jasa pemerintah yang sering dilakukan adalah pengadaan kendaraan dinas. Kendaraan dinas adalah kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk kepentingan dinas oleh pejabat negara, pejabat pemerintahan, atau pegawai negeri sipil.

Pengadaan kendaraan dinas harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain: memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%, memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tidak melebihi batas usia operasional yang ditetapkan. Dalam rangka pengurusan STNK dan TNKB kendaraan dinas, terdapat dua cara yang dapat dilakukan, yaitu melalui biro jasa atau melalui prosedur resmi. Biro jasa adalah penyedia jasa yang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mengurus perizinan, administrasi, atau dokumen tertentu dengan imbalan biaya tertentu.

Prosedur resmi adalah cara pengurusan STNK dan TNKB kendaraan dinas yang dilakukan langsung oleh pihak yang berwenang, yaitu Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Penggunaan biro jasa dalam pengurusan STNK dan TNKB kendaraan dinas seringkali dilakukan dengan alasan keterbatasan personil, waktu, atau biaya. Namun, penggunaan biro jasa juga memiliki beberapa risiko, antara lain:

Oleh karena itu, sebaiknya pengurusan STNK dan TNKB kendaraan dinas dilakukan dengan menggunakan prosedur resmi, yaitu langsung ke Samsat tanpa melalui biro jasa. Dengan demikian, pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dilakukan dengan lebih tertib, transparan, akuntabel, dan efisien. Selain itu, penggunaan prosedur resmi juga dapat mendukung penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan mencegah tindak pidana korupsi

Exit mobile version