Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Barang/Jasa melalui Pengadaan Langsung

Kalau diperhatikan dalam Pasal 50 ayat (7) Perpres PBJP oleh Pejabat Pengadaan dapat dilaksanakan dengan 2 cara, yaitu :

Sehingga jangan di konotasikan :

Demikian.

Exit mobile version