PBJP di luar negeri tidak menggunakan tata cara sebagaimana pengadaan pada umumnya karena :
- Terdapat kemungkinan tidak dapat dilaksanakan akibat perbedaan ketentuan sehingga harus menyesuaikan dengan ketentuan PBJ di negara setempat (Pasal 60 ayat (2) Perpres 16/2018).
- Penyedia nya tidak di Indonesia, persyaratannya berbeda, dan hal-hal lain yang perlu pengaturan lebih lanjut sehingga perlu diatur pedoman dan tata cara pengadaan barang/jasa di Luar Negeri dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri (Pasal 92 ayat (4) Perpres 16/2018).
Permenlu terkait dapat diunduh pada tautan sebagai berikut : PERMENLU No 1 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan atau Jasa di Luar Negeri