Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Barang/Jasa di Kecualikan

PBJ Dikecualikan termasuk dalam Skema PBJP Khusus, ruang lingkupnya :

ciri khasnya adanya kekhususan yang membuat mereka dikecualikan karena kita tidak mungkin menenderkan pembelian tiket pesawat walau nilainya diatas Rp200juta.

kalau dipaksakan menggunakan perpres PBJP maka barang/jasa tidak dapat diperoleh.

Karena itu dikecualikan.

Demikian juga prasyaratnya terkait PBJP Dikecualikan misal PBJ BLU/BLUD harus ada Peraturan Pimpinan BLU/BLUD, bila tidak ada maka masih mengikuti Perpres PBJP.

Contoh-contoh PBJ Dikecualikan dan mekanisme pengadaannya diatur dalam PerLKPP terkait, yang perlu diperhatikan adalah tidak boleh dibuat reasoning mengada ada agar PBJP yang tidak seharusnya dikecualikan menjadi seolah legal menggunakan PBJP Dikecualikan

Misal pengadaan komputer harusnya bisa dilaksanakan dengan mekanisme PBJ biasa, malah dilaksanakan dengan PBJ dikecualikaan, ini tidak tepat. Demikian.

Exit mobile version