Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat Perlukah Menyusun HPS

Jawabannya tidak perlu karena melanisme persiapan pengadaan (maupun perencanaan dan pelaksanaan) tidak sama dengan pengadaan reguler.

Dasar Hukumnya apa?

Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018.

 

mengutip PerLKPP 13/2018 berikut ini adalah tahapan PBJ Penanganan Keadaan Darurat :

 

 

PBJ Darurat prinsipnya merespon kebutuhan yang memprioritaskan kecepatan dan menanggalkan prosedur kondisi biasa-biasa saja, ada sense of crisis disini untuk menghindari kegagalan pasar, maka proses persiapan pengadaan diberikan relaksasi sehingga penyusunan HPS tidak diperlukan.

 

Demikian.

Exit mobile version