Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat dan Urgensi Pelaku Pengadaan Bersatu

Saat ini angka COVID-19 cukup melonjak dengan situasi yang mengkhawatirkan, data terbaru adalah sebagai berikut :

 

 

Situasi Covid 19 14 Januari 2020, Sumber : https://infeksiemerging.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/situasi-terkini-perkembangan-coronavirus-disease-covid-19-14-januari-2021

Bagaimana Peran Pemerintah, khususnya Pelaku Pengadaan dalam situasi seperti ini?

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa telah mengatur mengenai ketentuan Pengadaan Khusus dalam Penanganan Keadaan Darurat, dengan demikian :

Pasal 59

Pengaturan lebih lanjut telah ada dalam Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018, Peraturan Lembaga Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat (Unduh) dapat memberikan gambaran lebih komprehensif disini.

Seluruh unsur Pemerintah lintas sektoral bersatu untuk menghadapi Pandemi yang berbahaya ini, demikian juga Pelaku Pengadaan tidak bisa hanya duduk santai di rumah saja, yang saya alami peran UKPBJ selama pandemi ini semakin krusial, saya tidak pernah satu haripun Work From Home karena jumlah konsultasi meningkat drastis untuk melakukan verifikasi berkaitan pertanggung-jawaban untuk kemudian dilanjutkan dengan post audit dari APIP sejak akhir Februari 2020, tidak sekalipun saya pulang ke rumah saya di Surabaya dan bisa berkumpul dengan keluarga (curhat nih), selain karena tugas, juga menyadari bahayanya, Istri saya seorang Dokter, tidak serumah dengan anak dan memilih memisahkan diri dengan ngekost terpisah, saat ini saat yang sulit bagi kita semua, maka Pelaku Pengadaan menjadi penunjang dalam menghadapi krisis ini, kepekaan terhadap krisis dikedepankan dan ini menjadi urgensi bagi kita semua SDM Pengadaan yang menjadi Pelaku Pengadaan untuk bersatu.

Pada saat ini, marilah kita bersatu, seluruh SDM Pengadaan secara inklusif itu penting, tidak ada Pelaku Pengadaan yang eksklusif, tantangan kedepan lebih banyak daripada sekedar urusan kecil, dengan berperilaku lebih bijak dan menghilangkan “barrier” eksklusif dan menjadi lebih inklusif serta supportif dan solutif, dengan sendirinya Pelaku Pengadaan akan dihargai tanpa harus terbawa perasaan.

Kita perlu belajar dari para tenaga medis, dengan kebijakan yang ternyata tidak dapat mengurangi laju dari prevalensi, apa yang dilakukan oleh Organisasi Profesi tenaga kesehatan? mereka bersikap bijak dan suportif, walaupun dalam hati ya mereka mungkin pihak yang paling khawatir, tapi tidak ada gejolak yang terlalu gaduh dari organisasi Profesi Kesehatan, karena mereka mengedepankan kepentingan yang lebih besar secara Nasional.

Tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Exit mobile version