Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penerapan Pemberian Kesempatan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Ketika proses Kontrak Pengadaan ternyata tidak selesai, dan Penyedia gagal melaksanakan kontrak yang menjadi tanggung-jawabnya sebagaimana dituliskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021), khususnya pada Pasal 17 ayat (2) berikut :

Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:

a.pelaksanaan Kontrak;

b.kualitas barang/jasa;

c.ketepatan perhitungan jumlah atau volume;

d.ketepatan waktu penyerahan; dan

e.ketepatan tempat penyerahan.

Jika ternyata pelaksanaan kontrak dan ketepatan waktu penyerahan mengalami kendala, bagaimana solusinya? apakah dibiarkan mangkrak saja karena kontrak diputus? tentu hal ini akan bertentangan dengan tujuan dari pengadaan, tepatnya pada Pasal 4 huruf a Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk :

a.menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia

Kenapa bertentangan? karena barang/jasa tidak berhasil diwujudkan.

Solusinya bagaimana? mari kita tinjau pada Pasal 56 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 :

Konkritnya adalah melalui tahap-tahap berikut ini :

Demikian disampaikan, salam pengadaan!

Exit mobile version