Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pencantuman Hak dan Kewajiban para Pihak dalam Penyusunan NPHD

kewenangan pa keuda

kewenangan pa keuda

Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada
pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik
Negara/Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus
menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah
daerah.

Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang ditunjang dan menjadi dasar pemberian hibah ini yang perlu diperjelas terlebih dahulu, perlu diterjemahkan secara rinci. berdasarkan peruntukan hibahnya, kemudian dioptimalisasi dengan apa yang dibutuhkan untuk mempermudah pelaksanaan, bila penerima manfaat akan menggunakan secara permanen maka gunakan skema hibah.

Ketika dihubungkan dengan proses Pengadaan Barang/Jasa, maka pemberian hibah  harus disesuaikan dengan bentuk hibah dalam penyalurannya, yaitu dapat berupa Kas Uang atau berupa Barang/Jasa atau kombinasinya.

Di era Permendagri 77/2020 tidak ada lagi DPA-PPKD, hanya ada DPA-SKPD, hal ini dikarenakan tidak ada lagi pemisahan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. Belanja Hibah saat ini masuk dalam DPA-SKPD masing-masing sesuai tugas dan fungsi berdasarkan kodefikasi perencanaan pembangunan daerah, dengan demikian Belanja Hibah berupa belanja operasional dapat berupa kas dan berada masing-masing SKPD dan menjadi tanggung-jawab PA.

Dengan demikian semakin penting dan krusial untuk menyusun naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), oleh karena itu NPHD saat ini menjadi tugas dan kewenangan untuk disusun dan ditandatangani oleh Pengguna Anggaran tiap SKPD yang membidanginya.

Kembali lagi kepada ketentuan dan detilnya, berkaitan dengan pelaksanaan :

Berbicara tanggung-jawab, maka kaitannya kepada hak dan kewajiban. Dengan demikian maka pada saat penyusunan NPHD, dengan Cara Pelaksanaan Pengadaan yang relevan perlu diatur dengan baik sejak awal diselaraskan dengan proses pengadaan sesuai aturan. Pada saat PA menyusun NPHD, PA sudah dapat memetakan hal ini sehingga bisa dilaksanakan dengan jelas pada saat RKA-SKPD menjadi DPA-SKPD.

tugas pengguna anggaran pada keuangan pemda

Sehingga pada saat proses penyusunan NPHD, pengetahuan dan kompetensi terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi dibutuhkan, karena perlu diselaraskan antar kedua Peraturan terkait, yaitu Peraturan Keuangan Daerah dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketika akan melakukan Hibah, perlu diperhatikan pertimbangan bagaimana melakukan pengadaan tersebut, terutama untuk melakukan formulasi di penganggaran, perlu kita ketahui karakteristik pemberian hibah dengan penganggarannya dengan cara sebagai berikut :

Maka lakukan penulisan dana hibah dengan menyusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan detil! mari dipahami bersama bahwa :

Demikian, semoga bermanfaat!

 

 

Exit mobile version