Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Penatausahaan pada SIPD Pemda dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

penatausahaan

penatausahaan

Bagaimana dalam SIPD untuk penatausahaan dalam pembayaran dan kaitannya di anggaran?

Misal Pengadaan Bahan Makan dan Minum untuk diolah, dalam SIPD rincian nya sebagai berikut :

Bagaimana peng-SPJ-an di SIPD?

Dalam Penerapannya yang di SPJ-kan adalah nilai dari Rekening tidak sampai rincian

Artinya batasannya pada Rp10.000.000, yang di input tidak harus sama persis, misal yang dibelanjakan :

Memang dalam Penganggaran, rincian belanja adalah detil, namun pada kondisi pelaksanaan belum tentu rencana berjalan sesuai dengan kebutuhan karena ada beberapa hal yang mungkin menjadikan diperlukannya belanja yang berbeda dari rincian perencanaan anggaran, bisa jadi karena dalam Standarisasi Pemda tidak ada item tersebut, atau item dalam standarisasi pada saat pelaksanaan tidak tersedia di pasaran. Prinsipnya pengajuan pertanggung-jawaban keuangan berdasarkan makro dari rincian belanja/total rincian belanja, yang penting batasan pada kode rekening adalah pada “Belanja Bahan Makanan”, dan tidak sampai rincian, yang penting administrasi Pengadaan Barang/Jasa tetap dilaksanakan seperti Perpres PBJ dan Proses otorisasi dan administrasi keuangan berdasarkan Permendagri Teknis Keuda.

Demikian.

Exit mobile version