Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemutusan Kontrak Akibat Daftar Hitam di Tempat Lain yang Tidak Terdeteksi

Pertanyaan ini tentunya di samarkan instansi nya apa πŸ™πŸ»

Β 

di suatu daerah di Wakamba πŸ˜‚ pada tanggal 28 Agustus 2023

Β 

  1. Dua minggu lalu, ada LSM dateng ke kantor yg membawa paket terkait penyedia konstruksi yang sudah berkontrak sebelumnya telah ditetapkan daftar hitam
  2. Isi dari paket itu salah satunya screenshot inaproc yg tertulis bahwa :

– Penyedia yg sedang berkontrak terkena daftar hitam per 1 Februari 2023 s.d. Β 1 Februari 2024
– Kami sudah berkontrak sejak bulan April 2023
– Penayangan 19 Mei 2023
Hal ini menyebabkan Pokja tidak tahu bahwa penyedia terkena daftar hitam (tidak terdeteksi saat proses pemilihan penyedia)

  1. Progres konstruksi per Sabtu, 26 September sudah sebesar 85% dengan bast pertama tanggal 5 Oktober 2023
  2. Itjen menyatakan harus besok diputus kontrak
  3. Sedangkan kami belum melakukan rapat persiapan dan perhitungan sisa pekerjaan pak
  4. kemudian ada persoalan baru, ternyata sewaktu itjen melakukan pendampingan, perhitungan realisasi tidak sesuai, itjen mengklaim hanya sebesar 60%an

Β 

Solusi pemikiran saya :

Jawaban saya via chat kurang lebih itu.

Β 

Semoga bisa di perhatikan πŸ™πŸ»

Β 

Β 

Β 

Exit mobile version