Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemotongan Denda?????

denda kontrak

denda kontrak

Dalam forum pernah ditanyakan pertanyaan dengan ketentuan sebagai berikut :

penyedia mangkir dari pekerjaan dan di kenakan denda oleh pemberi kerja dengan ketentuan besarannya tertera di kontrak, pertanyaannya uang denda itu di setorkannya ke rekening mana? dan apakah bisa di potong pas pencairan di dalam SPM kalau bisa di potong di dalam SPM masuk reknya kmn. Terimakasih.

Jawaban bisa beragam, skenario :

Kondisi berbeda lagi, kena denda, kena lagi performa kinerja dibawah uang muka yang dicairkan, bagaimana?

Apapun skenarionya, PPK yang mengendalikan hal ini, intinya jangan sampai ada kerugian uang negara. Barang dicatat berdasarkan nilai finalisasi kontrak setelah dikurangi denda sebelum PPN (karena dalam aturannya yaitu perpres PBJP Denda dikenakan pada nilai sebelum PPN) lalu dicatat nilai perolehan tersebut.

Saya pribadi agak jera dengan Jaminan Asuransi, berikutnya mungkin perlu mempertimbangkan Jaminan berupa Bank Garansi saja sejak Rancangan Kontrak.

Demikian.

Exit mobile version