Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemilihan Penyedia Katalog

Penyedia Katalog

Pemilihan Penyedia melalui e-Katalog dalam memperoleh Pengadaan melalui Penyedia dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dikenal sebagai E-Purchasing

E-Purchasing

Ketentuan E-Purchasing sebagai Metode Pemilihan Penyedia disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pembelian Pada E-Purchasing

Pasal 1 angka 35 Perpres 16/2018 Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah :

tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.

Pembelian, e-Purchasing, e-Katalog

Keterkaitan antara Pembelian dengan e-Purchasing, dalam hal Pelaku Pengadaan melakukan pembelian melalui sistem katalog elektronik (E-Katalog), maka pembelian tersebut dilakukan dengan menelusuri katalog dan memilih Barang/Jasa yang disediakan Penyedia dalam E-Katalog.

E-Katalog menjadi “wadah” yang menampung para Penyedia yang selanjutnya disebut sebagai “Penyedia Katalog”. Wadah yang menampung Penyedia Katalog ini disebut sebagai Katalog Elektronik atau E-Katalog, dalam hal Marketplace Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (2) Perpres 16/2018 E-Marketplace terdiri atas Katalog Elektronik, Toko Daring, dan Pemilihan Penyedia.

E-Marketplace dan Branding-nya

E-Marketplace di Republik Indonesia untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebut sebagai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan ruang lingkup sebagaimana dalam Pasal 71 ayat (1) Perpres 16/2018 sebagai berikut :

E-Katalog

E-Katalog sebelum dapat digunakan oleh Pelaku Pengadaan perlu “di-isi” terlebih dahulu dengan komoditas yang disediakan oleh Penyedia Katalog. Bayangkan Katalog tanpa isi hanya menjadi sebuah buku tulis kosong saja, logika ini bila kita gunakan dalam Katalog dalam bentuk Elektronik menjadikan Katalog Elektronik tanpa Penyedia sebagai halaman aplikasi elektronik yang kosong.

Dengan demikian terdapat proses pemilihan penyedia katalog untuk mengisi katalog.

Pelaku Pengadaan dan E-Katalog

pelaku pengadaan yang memilih pelaku usaha katalog untuk dapat menjadi penyedia katalog adalah Kelompok Kerja Pemilihan sebagaimana Pasal 13 ayat (1) huruf b Perpres 16/2018 :

Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki salah satu tugas:
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan
Penyedia untuk katalog elektronik;

Pasal 72 ayat (4) Perpres16/2018 mengatur bahwa Kelompok Kerja Pemilihan melaksanakan Pemilihan Produk Katalog Elektronik dengan metode :

Kesimpulan

Perhatikan juga bahwa lingkup SPSE bukan terbatas pada SPSE yang digunakan untuk tender/seleksi saja, melainkan SPSE yang digunakan untuk :

Agar Katalog Elektronik dapat digunakan untuk memperoleh Barang/Jasa, maka Kelompok Kerja Pemilihan perlu lebih dahulu mengisi komoditas Katalog Elektronik dengan berbagai Produk Katalog Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Katalog, setelah Katalog Elektronik menyediakan Barang/Jasa yang dapat dipilih untuk memenuhi kebutuhan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, maka Katalog Elektronik dapat dimanfaatkan sebagai salah satu Metode Pemilihan Penyedia oleh Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang bertugas sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dalam peran Pejabat Pengadaan dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen.

Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!!!

Exit mobile version