Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemenang mangkir dari SPP/SPMK, Apa yang harus dilakukan?

penunjukan langsung

penunjukan langsung

Setelah Penetapan Pemenang, PPK menetapkan SPPBJ, saat SPPBJ diterbitkan dilakukan penandatanganan kontrak, karena saat ini pandemi, maka berkontrak bisa dilakukan secara non-tatap muka atau desk to desk, cukup berkirim-kiriman dokumen, Jaminan Pelaksanaan yang diserahkan kemudian diklarifikasi, kemudian sebagaimana tahapan kontrak yang baik dilakukan rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau untuk konstruksi dikenal dengan tahapan Pre Constructuion Meeting (PCM), kemudian setelahnya dilakukan tahapan penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi atau Surat Perintah Pengiriman (SPP) untuk Pengadaan Barang.

Khusus Konstruksi PCM ini menjadi suatu kebutuhan karena perlu dilakukan serah terima lokasi pekerjaan, bagaimana bila dalam tahap ini Penyedia mendadak lenyap tak bisa dihubungi dan tidak kurun menghadiri?

Pekerjaan akan terulur-ulur dan tidak terlaksana sementara waktu terus berjalan, solusinya seperti apa?

Lakukan saja langkah-langkah administratif, sebagai berikut :

Prosedur Penunjukan langsung ini berdasarkan Perpres Pengadaan Barang Jasa Pemerintah pada huruf i ayat (5) pasal 38 termasuk dalam kriteria :

pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.

Siapa yang dapat menjadi Penyedia saat dilakukan Penunjukan Langsung? yaitu adalah Penyedia yang ditetapkan sebagai Pemenang Cadangan saat penetapan Pemenang, namun saran saya perhatikan masa berlaku penawaran, dalam hal ini penawaran tidak serta merta langsung dijadikan kontrak, pastikan terdapat negosiasi dan klarifikasi yang merupakan tahapan penunjukan langsung yang dilakukan oleh Pokmil untuk memastikan tidak terjadi sengketa kontrak di masa mendatang.

Demikian, semoga artikel ini membantu.

Exit mobile version