Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemberian Uang Muka pada kontrak berupa Surat Pesanan dari E-Purchasing

Menjelaskan Rancangan Kontrak Lalu Jenis Kontrak Dan Kewenangan Penetapan Uang Muka Yang Diberikan Oleh Ppk

Menjelaskan Rancangan Kontrak Lalu Jenis Kontrak Dan Kewenangan Penetapan Uang Muka Yang Diberikan Oleh Ppk

Pertanyaan pada saya secara Japri :

Pak Chris, mau tanya kl e katalog itu kontrak dengan surat pesanan itu boleh gak ditambah pakai uang muka?

Jawaban saya :

Semoga bermanfaat.

Ketentuan Pemberian Uang Muka :

Perpres PBJP :

PerLKPP 12/2021 :

PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain:

PPK menetapkan besaran persentase uang muka yang akan diberikan kepada Penyedia dan dicantumkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan. Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi:

Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/kontrak lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diberikan uang muka paling tinggi 20% (dua puluh persen).

Exit mobile version