Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemberian Penjelasan, tahap menunggu pertanyaan untuk menjawab?

­Pemberian Penjelasan

adalah salah satu tahapan yang ada di proses pemilihan penyedia, beberapa orang masih sering akrab menyebutkan proses ini sebagai aanwizjing yang berasal dari bahasa Belanda.

Aanwizjing

Penjelasan berkaitan pengadaan dapat dibaca di https://en.m.wiktionary.org/wiki/aanwijzing   yang memberikan penjelasan berkaitan dengan spesifikasi / instruksi kerja setelah paket pekerjaan pengadaan barang/jasa ditawarkan.

Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia

dilaksanakan dengan Perpres 16 tahun 2018, paket pekerjaan pengadaan barang/jasa ditawarkan pada umum setelah paket diumumkan dan dokumen pemilihan disediakan untuk di unduh.

Dengan memperhatikan definisi dari Aanwijzing diatas, maka pemberian penjelasan dilaksanakan sejak paket pengadaan barang/jasa ditawarkan yang ditandai dengan tersedianya dokumen pemilihan untuk diunduh oleh pelaku usaha.

Pelaksaan Pemberian Penjelasan

Pemberian penjelasan berbeda dengan menjawab pertanyaan, memang benar pertanyaan ada yang bersifat meminta penjelasan, namun dalam konteks memberikan penjelasan maka seharusnya memberikan penjelasan dilakukan secara proaktif tanpa harus menunggu ditanya, kan sudah jelas tahapan Pemberian Penjelasan bukan acara cerdas cermat atau forum tanya jawab.

artikel terkait :

Pemberian Penjelasan dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah, tahapan formalitas sekedarnya atau tahapan strategis untuk keberhasilan proses pengadaan?

Oleh karena ajang Pemberian Penjelasan bukan merupakan acara cerdas cermat, maka pada tahap pemberian penjelasan, Kelompok Kerja Pemilihan bukan bersifat pasif menunggu ada pertanyaan baru kemudian menjawab.

Bagaimana Melaksanakan Proses Pemberian Penjelasan?

Kelompok Kerja Pemilihan sebelum proses pemilihan penyedia tentunya telah melakukan reviu atas dokumen persiapan pemilihan yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dengan demikian apa yang sudah dibahas berkaitan dengan paket barang/jasa tersebut tentu sudah pernah dibahas oleh Pokmil selama proses reviu.

Dalam proses reviu tentu Pokmil telah membahas dan bertanya dengan PPK, setelah proses reviu semua hal tersebut tentunya sudah terjawab, dengan demikian proses pemberian penjelasan hendaknya dilakukan dengan memberikan uraian berdasarkan apa yang sudah dibahas dalam proses reviu tersebut, dan dijelaskan melalui fitur SPSE dengan merujuk pada laman yang tersedia dalam dokumen pemilihan beserta lampirannya tidak terbatas pada dokumen spesifikasi teknis/KAK semata, bahkan termasuk dalam rancangan Kontrak.

Menjadikan Tahap Pemberian Penjelasan Sebagai Cara Mewujudkan PBJ yang dapat memenuhi Aspek Value For Money

Saya pribadi sebagai PPK biasanya malah berinisiatif membuatkan dokumen / instrumen pemberian penjelasan untuk di sampaikan oleh Pokmil kepada Pelaku Usaha, hal hal yang perlu disampaikan yang saya suka titipkan adalah berkaitan dengan rancangan kontrak, seperti ketentuan pemberian uang muka diberikan atau tidaknya, kemudian bagaimana pengenaan denda diberlakukan terhadap bagian atau nilai kontrak, lingkup pekerjaan yang tertuang dalam Pasal 2 rancangan kontrak juga saya jadikan pernyataan penjelasan.

Kesimpulan

Pemberian Penjelasan bukan cerdas cermat, dilakukan oleh Pokmil, sehingga apa yang perlu dijelaskan dapat disebutkan secara proaktif tanpa harus menunggu ditanya.

Pemberian Penjelasan walaupun pelaksananya adalah Pokmil, tidak ada salahnya PPK menyampaikan substansi berkaitan pengadaan untuk disampaikan oleh Pokmil saat tahap ini, yang pasti tujuannya adalah untuk memastikan salah satu aspek value for money yaitu Tepat Penyedia terlaksana dengan baik.

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version