Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemberian Kesempatan pada PBJP

Penanya :

Mohon pencerahan pak, di Kami sekarang ada pekerjaan Kontruksi dalam bentuk bangunan dari dana APBN, dimana penyedia sampai masa akhir pelaksanaan / kontrak tdk dapat menyelesaikan pekerjaan, kemudian PPK memberikan kesempatan kepada penyedia selama 50 hari namun dalam perjalanan pekerjaan tidak juga bisa diselesaikan oleh penyedia

Bolehkah PPK memberikan kesempatan kedua untuk menyelesaikan pekerjaan paling lama selama 40 hari agar pekerjaan pembangunan tersebut selesai dan berfungsi (tidak mangkrak)?

Dalam masa pemberian kesempatan tersebut penyedia tetap dikenakan denda 1/1000 .

Jawaban :

Mari perhatikan ketentuan dalam Perpres PBJP yang diturunkan pada :

Seluruh aturan tersebut sepakat membunyikan secara garis besar sebagai berikut :

Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk:

a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender.

2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:

a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau

b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.

3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).

4) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.

 

Selanjutnya tertulis :

Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat:

a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau

b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.

 

Kesimpulan :

bila dipertimbangkan agar tidak mangkrak dan penyedia memang masih dipandang mampu, maka bisa mengambil keputusan :

Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan;

bila dipertimbangkan tidak akan sanggup maka :

Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.

 

Perhatikan bahwa keputusan dari PPK perlu didukung dengan Pertimbangan Teknis yang memang memadai.

Demikian, semoga bermanfaat.

 

Note : Terimakasih pada mbak Monalisa dari Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang sudah memberikan insight dan perbaikan artikel ini 🙏🏻

Exit mobile version