Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemberian Kesempatan berbeda dengan perpanjangan waktu

Kucul Dan Pengendalian Kontrak

Kucul Dan Pengendalian Kontrak

Pemberian Kesempatan ibarat dalam sebuah hubungan kekasih, sebut saja si Galih dan si Ratna, atau si Dilan dan si Milea, tapi daripada pakai nama-nama yang sudah beken itu, saya pakai nama si Kucul dan si Jennie.

Kucul lupa membelikan seblak dan merupakan kesalahan yang besar karena Jennie sudah mengidam-idamkan Seblak sejak 60 hari yang lalu, tiba saat hari-H Kucul terlupa, maka Jennie membicarakan keberlanjutan hubungan mereka ini.

Hubungan ini boleh dikategorikan sebagai Perikatan alias kontrak kalau di PBJ.

Jennie membicarakan tentang janji yang dibuat sebelumnya, yaitu tentang janji Kucul memberikan Seblak.

Karena Jennie menganggap Kucul mampu, maka Kucul diberikan deadline 3 hari untuk membelikan seblak. Kok tidak 50 hari tanya Kucul? lah yang kemarin-kemarin itu waktu mu 60 hari, ini diberi kesempatan untuk menggenapi janjimu.

Kucul mangut-mangut mengangguk.

TAPIIII……. Kalau sudah diberikan “Pemberian Kesempatan” ini kamu ngga bisa juga memenuhi, maka kamu dan eku “END” kita putus!

Kucul memelas wah jangan dong Jennie.

Selain seblak dalam 3 hari harus tersedia, kamu wajib mengisi paket data aku selama 3 hari ini.

Lho, kok syarat nya nambah? tanya Kucul.

Karena ini masa pemberian kesempatan, saya mau lihat kamu sungguh-sungguh ngga memenuhi kesepakatan.

Pemberian Kesempatan = adanya pemberian waktu untuk menyelesaikan pekerjaan dengan pemberian sanksi.

Kalau di Pengadaan Barang/Jasa Pemeritah pemberian sanksi ini adalah DENDA sesuai dengan kontrak (1 permil dari nilai atau 1 permil dari bagian, sesuai dengan kontraknya). Kalau di kasus nya Kucul dan Jennie ini ya paket data yang diisikan Kucul ke Jennie.

Bagaimana bila Kucul tidak bisa memenuhi janji ke Jennie pada hari ke-3?

Maka sanksinya nambah, Jennie bisa memutuskan Kucul.

Kalau di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? sama, putus kontrak. Hanya itu saja? dilanjutkan dengan sanksi-sanksi lainnya sesuai aturan.

Pemberian Kesempatan ini jelas berbeda dengan perpanjangan waktu yang diakibatkan dengan keadaan kahar. Perpanjangan Waktu itu ibarat Kucul tengah menuju ke rumah Jennie untuk mengantarkan seblak, kemudian ditengah jalan Kucul terjebak banjir dan seblak pesanan Jennie beserta motor nya hanyut.

Ketika ini terjadi Jennie memberikan kompensasi, “ya sudah Kucul, kamu belikan aku Seblak nya bulan depan saja ngga apa-apa kok”, dan Jennie tidak memberikan sanksi paket data kepada Kucul, masa orang sudah jatuh tertimpa tangga dijatuhi sanksi lagi.

Semoga ilustrasi ini bisa menjelaskan.

Disclaimer : Artikel ini menjelaskan perbedaan Pemberian Kesempatan dengan Perpanjangan Waktu, keduanya sangat tidak disarankan untuk dilakukan, lebih utamakan pengendalian kontrak agar pekerjaan selesai sebelum waktu pelaksanaan kontrak habis.

Exit mobile version