Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemberian Honorarium Pejabat Pengadaan

img 6480

img 6480

Dialog hari ini :

 

T : Ijin konsultasi Pak..saat ini ada hasil pemeriksaan  yang menyatakan bahwa pejabat pengadaan harus mengembalikan kelebihan honor sampai berjumlah ratusan juta …
Kondisi pejabat pengadaan di Pemda X belum mendapatkan tunjangan khusus sehingga masih diberikan honor. Honor pejabat pengadaan dianggarkan di masing2 OPD. Menurut hasil pemeriksaan bahwa honorarium hanya diberikan per OB dan OB nya bukan per dinas jadi hanya mendapatkan honor 12 OB🙏😊

Jawaban saya :

Perpres SHSR (Standar Harga Satuan Regional) memang mengatur pemberian Honor Pejabat Pengadaan yang belum menerima tunjangan khusus fungsional, jadi menurut saya bisa di bayarkan. OPD nya berbeda-beda dan tugas nya berbeda-beda dan nyata menjadi beban kerja sehingga perlu di hargai upaya nya. Walau tidak dituliskan Honorarium itu satuannya Orang/Bulan/Perangkat Daerah (OBP) dan hanya dituliskan Orang/Bulan (OB) seharusnya tidak di paksakan menjadi temuan yang mengada-ada.

Sebagai contoh analogi

lokus penugasannya beda walau OB Perjalanan dinas saja orang yang sama kalau ke :

Kedua skenario tersebut di bayar sesuai Penugasannya walau di Perpres 53 tertulis OH tanpa harus di tulis Orang/Hari/Lokasi (OHL)

Maka Pejabat Pengadaan yang bertugas lebih dari 1 Lokus ya dapat di bayar honorariumnya tanpa harus di cantumkan di Perpres SHR sebagai OBP.

Menambah personil yang dapat dijadikan Pejabat Pengadaan itu memerlukan banyak syarat kompetensi, seharusnya kompetensi tersebut dapat dihargai, bukan malah dipersulit. Menghadirkan personil yang dapat menjadi pejabat pengadaan itu kan perlu syarat kompetensi, tidak bisa serta merta 1 OPD untuk 1 orang, makanya yang punya kompetensi ketika bertugas lebih dari 1 OPD dengan SK PA yang berbeda ya seharusnya dibayarkan dan tidak perlu dipermasalahkan sebagai temuan, yang perlu dipermasalahkan adalah ketika dia di SK kan, tidak ada bukti hasil kerja.

 

Exit mobile version