Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pembayaran Swakelola

Pasal 48 Perpres PBJP berbunyi :

Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

pemaknaan penerapan aturan ini dengan pendekatan do and don’t adalah :

Demikian.

Exit mobile version