Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pembayaran sebelum prestasi kerja selesai

Diatur dalam Pasal 53 ayat (5) Perpres PBJP bahwa Pembayaran dapat dilakukan untuk pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang/jasa diterima setelah Penyedia menyampaikan Jaminan atas Pembayaran yang akan dilakukan.

Bagaimana bila Pengadaan penggunaan perangkat lunak/ lisensi?

misal aplikasi Zoom Meeting.
bayar 1 tahun pasti lebih murah daripda bayar bulanan.

 

misal lisensi anti virus, bayar 1 tahun lebih murah daripada bayar nya bulanan.

 

misal aplikasi Microsoft 365

bayar 1 tahun pasti lebih murah daripada bayar bulanan.

 

Kebanyakan akan skeptis dan mengambil jalan aman bayar saja bulanan.

Padahal dalam proses bayar bulanan itu kita juga membayar lebih dahulu baru barang/jasa diterima, bagaimana dengan jaminannya? Mau bayar bulanan atau bayar tahunan kita juga akan mendapatkan jaminan customer service bila ada kendala.

Dengan demikian maka seharusnya yang dipilih adalah yang lebih efisien dengan nilai pengadaan lebih rendah dan menerima jaminan layanan yang sama.

Apakah peraturannya memungkinkan? Memungkinkan saja, namun perlu juga perhatikan kebijakan keuangan. Dalam hal ini perhatikan untuk penganggarannya, dalam hal ini dapat di baca di : https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/faq/pembebanan-biaya-berlangganan-anti-virus-6b246bdc/detail/

 

demikian.

Exit mobile version