Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pembayaran Prestasi Pekerjaan

Pembayaran Prestasi Pekerjaan

Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pembayaran Prestasi Pekerjaan merupakan bagian dari ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.

Pengurang Pembayaran

Pelaksanaan Pembayaran prestasi memperhitungkan :

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 ayat (1) Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan setelah dikurangi ketiga hal diatas.

Retensi

Sebagaimana pada Pasal 53 ayat (2) dalam hal terdapat kebutuhan akan masa pemeliharaan pada Pekerjaan Konstruksi atau Jasa Lainnya, maka retensi sebesar 5% digunakan sebagai Jaminan Pemeliharaan, perlu diperhatikan bahwa retensi yang digunakan sebagai Jaminan Pemeliharaan berbeda dalam konteks sebagai kata benda dengan produk “Jaminan Pemeliharaan” yang diterbitkan lembaga Penjamin ketika dibutuhkan jaminan pemeliharaan dalam kondisi tertentu.

Bukti Lunas Sub-Kontraktor

Dalam hal terdapat pekerjaan yang oleh kontrak dengan Penyedia yang selanjutnya dilaksanakan dengan subkontraktor, maka perlu diminta bukti pembayaran antara Penyedia dengan Sub-Kontraktor nya, tujuan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Perpres 16/2018 ini adalah agar ketika sebuah pekerjaan akan diserahterimakan antar Penyedia dengan Pejabat Penandatangan Kontrak, seluruh kewajiban Penyedia terhadap Sub-Kontraktor nya harus sudah dilunasi, jangan sampai nanti dibelakang hari terjadi situasi terjebak karena Sub-Kontraktor datang bertanya dan meminta Pejabat Penandatangan Kontrak untuk melunasi pembayaran yang ternyata belum di lunasi oleh Penyedia yang kabur.

Bentuk Pembayaran Prestasi

Berdasarkan Pasal 53 ayat (4), bentuk Pembayaran diberikan dalam bentuk :

Ketentuan ini telah dituliskan sejak Rancangan Kontrak pada proses Pemilihan Penyedia dan dirancang dalam Persiapan Pemilihan Penyedia.

Pembayaran Sebelum Prestasi Pekerjaan

Perpres 16/2018 memberikan peluang karena sifat sebuah Pengadaan Barang/Jasa yang memerlukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang/jasa diterima setelah Penyedia menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 53 ayat (5) dan Pasal 53 ayat (7)).

Pembayaran Material On-Site

Pada Pasal 53 ayat (6) dapat dibayarkan Pembayaran yang dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam Kontrak atau dikenal dengan Material On-Site, tentunya agar Material On-Site dapat diakui dan dicantumkan dalam Kontrak, maka peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan ini perlu dicantumkan sejak rancangan Kontrak yang ditulis sejak proses Persiapan Pemilihan.

Kesimpulan

Dengan demikian berkaitan dengan Pembayaran Prestasi Pekerjaan pada PBJP yang dilakukan dengan menggunakan Penyedia, memerlukan perhatian pada :

Dengan demikian Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang berdasarkan Kontrak sebagaimana telah disebutkan diatas memerlukan Rancangan Kontrak yang sudah baik paling lambat sejak masa Persiapan Pemilihan Penyedia, bukan baru dipikirkan saat kontrak mau ditandatangani.

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version