Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pembahasan Soal Pemberlakuan Jaminan Uang Muka

jaminan uang muka

jaminan uang muka

Pengadaan Bibit dan Pakan Ikan senilai Rp350.000.000 untuk usaha kecil akan diberikan uang muka sesuai ketentuan dalam rancangan kontrak. Berapakah Nilai Jaminan Uang Muka yang harus diserahkan Penyedia?

A. Rp 105.000.000
B. Rp 17.500.000
C. Rp 200.000.000
D. Rp 50.000.000

 

Jawaban :

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan berdasarkan nilai kontrak dan jenis usaha.

Dalam hal ini, nilai kontrak adalah Rp350.000.000 dan usahanya adalah usaha kecil. Untuk usaha kecil, uang muka paling tinggi adalah 30% dari nilai kontrak.

Maka, Nilai Uang Muka yang diberikan adalah 30% dari Rp350.000.000, yaitu Rp105.000.000.

bunyi Pasal 34 terkait Ketentuan Jaminan Uang Muka  pada ayat(1) Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d diserahkan Penyedia kepada PPK senilai uang muka. dengan demikian harusnya bisa di jawab ya bahwa Jaminan Uang Muka yang perlu diserahkan adalah :
A. Rp 105.000.000
Exit mobile version