Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pembahasan Soal Kasus Jaminan Sanggah Banding

jaminan sanggah banding

jaminan sanggah banding

Sebuah perusahaan, PT. Maju Terus, mengikuti tender untuk proyek pembangunan jalan dengan nilai HPS sebesar Rp1.000.000.000. PT. Maju Terus tidak terpilih sebagai pemenang dan memutuskan untuk mengajukan sanggah, sanggah kemudian dijawab Pokmil dan ditolak, oleh PT. Maju Terus karena merasa jawaban sanggah belum memadai maka diputuskan melakukan sanggah banding. Berapakah nilai Jaminan Sanggah Banding yang harus diserahkan oleh PT. Maju Terus?

A. Rp 40.000.000
B. Rp 50.000.000
C. Rp 30.000.000
D. Rp 10.000.000

 

Penjelasan :

Berdasarkan Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) Pasal 32 ayat (1), Jaminan Sanggah Banding adalah 1% (satu persen) dari nilai HPS. Oleh karena itu, untuk nilai HPS sebesar Rp1.000.000.000, Jaminan Sanggah Banding yang harus diserahkan oleh PT. Maju Terus adalah 1% dari Rp1.000.000.000, yaitu Rp 10.000.000. Jadi, jawabannya adalah D. Rp 10.000.000.

Exit mobile version