1. Adanya beberapa alternatif desain penerapan teknologi yang berbeda dalam pekerjaan pembuatan terowongan bawah tanah, membuat Pokja Pemilinan lebih tepat menggunakan metode penyampaian penawaran :
A. Dua tahap
B. Dua file
C. Pascakualifiasi
D. Prakualifikasi
Jawaban :
A. Dua tahap
Penjelasan :
Sesuai Pasal 40 ayat (4) Perpres PBJP disebutkan sebagai berikut :
Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memiliki
karakteristik sebagai berikut:
a. spesifikasi teknisnya belum bisa ditentukan dengan pasti;
b. mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan
desain penerapan teknologi yang berbeda;
c. dimungkinkan perubahan spesifikasi teknis berdasarkan
klarifikasi penawaran teknis yang diajukan; dan/atau
d. membutuhkan penyetaraan teknis
2. Metode penyampaian penawaran yang digunakan jika penyedia hanya perlu mengirimkan satu dokumen yang berisi penawaran teknis dan harga adalah:
A. Satu file
B. Dua file
C. Dua tahap
D. Pascakualifikasi
Pasal 40 ayat (2) Perpres PBJP menjelaskan bahwa Metode satu file digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang menggunakan metode evaluasi Harga Terendah.
Kemudian pada Pasal 43 ayat (1) Perpres PBJP disampaikan bahwa : Metode penyampaian dokumen penawaran pada pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung menggunakan metode satu file.
Berdasarkan kedua ketentuan diatas maka keseluruhan dokumen penawaran dilaksanakan untuk prpses Pemilihan Penyedia yang sifatnya sederhana pada B/PK/JL karena cara evaluasinya adalah Harga Terendah, kemudian khusus pada Jasa Konsultansi diberlakukan pada proses pemilihan penyedia yang non-kompetitif sehingga prosesnya dapat lebih ringkas pada Jasa Konsultansi.
Dengan demikian karena sifatnya yang “relatif” lebih sederhana, maka penyampaian dokumennya lebih sederhana dengan mengirimkan dokumen sebagai Satu File yang berisi penawaran teknis dan harga.
3. Metode penyampaian penawaran yang digunakan jika penyedia perlu mengirimkan dua dokumen terpisah yang berisi penawaran teknis dan harga, dan penawaran harga hanya dibuka jika penawaran teknis memenuhi syarat adalah:
A. Satu file
B. Dua file
C. Dua tahap
D. Pascakualifikasi
Jawab :
B. Dua file
Penjelasan :
Pada Pekerjaan B/PK/JL diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Perpres PBJP bahwa metode dua file digunakan untuk PBJP yang memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu.
Khusus pada Pekerjaan JK diatur pada Pasal 43 ayat (2) bahwa pada Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi yang dilakukan melalui Seleksi (baik Seleksi Perorangan maupun Badan Usaha) dilakukan penyampaian menggunakan Metode Dua File.
pada prinsipnya kesamaan kedua kategori Jenis Barang/Jasa yang menggunakan Metode Penyampaian Dua File adalah diperlukan kecermatan lebih dalam menilai Penawaran Penyedia yang menghindari potensi adanya bias karena telah melihat harga terlebih dahulu.
Dengan demikian Penilaian Teknis dilakukan terlebih dahulu pada Penawaran Teknis, kemudian barulah Harga dalam File II dilakukan pembukaan penawaran saat jadwal proses evaluasi telah tercapai.
4. Paket pengadaan barang/jasa pemerintah yang TIDAK cocok menggunakan metode penyampaian penawaran satu file adalah paket yang:
A. Pengadaan Alat Kesehatan untuk Puskesmas di Kabupaten X dengan nilai HPS Rp250 juta
B. Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jalan Tol di Provinsi Y dengan nilai HPS Rp50 Milyar
C. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Perpustakaan di Universitas Negeri P dengan nilai HPS Rp1 miliar
D. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Jembatan di Kota Q dengan nilai HPS Rp300 juta
Jawaban :
B. Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jalan Tol di Provinsi Y dengan nilai HPS Rp50 Milyar
Penjelasan :
Berdasarkan Perpres PBJP Pasal 43 ayat (2) :
Metode penyampaian dokumen penawaran pada pemilihan
Penyedia Jasa Konsultansi melalui Seleksi menggunakan
metode dua file.
Dengan demikian yang tidak cocok menggunakan Metode Penyampaian Penawaran Satu File adalah B
5. Paket pengadaan barang/jasa pemerintah yang cocok menggunakan metode penyampaian penawaran dua tahap adalah paket yang:
A. Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jalan Tol di Provinsi R dengan nilai HPS Rp500 juta
B. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Jembatan di Kota B dengan nilai HPS Rp3 Milyar
C. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rancang Bangun Pembangunan Gedung Fakultas 15 lantai di Universitas Negeri M dengan nilai HPS Rp215miliar
D. Pengadaan Alat Kesehatan untuk Puskesmas di Kabupaten B dengan nilai HPS Rp15 Milyar
Jawaban :
C. Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Fakultas 15 lantai di Universitas Negeri M dengan nilai HPS Rp215miliar
Penjelasan :
Melihat kompleksitas dari sisi risiko (Gedung 15 Lantai) dari pekerjaan konstruksi dan kompleksitas dari sisi risiko finansial Rp215Milyar (nilai HPS), maka terdapat potensi penggunaan Pasal 40 ayat (4) Perpres PBJP, hal ini dikarenakan dengan kompleksitas pekerjaannya ini dimungkinkan perubahan spesifikasi teknis berdasarkan klarifikasi penawaran teknis yang diajukan dan/atau sangat besar terjadi peluang kebutuhan penyetaraan teknis saat proses pemilihan penyedia, kemudian karena pelaksanaan kegiatan pada jawaban adalah Rancang Bangun maka spesifikasi teknisnya pun belum dapat ditentukan secara pasti, peluang terdapat beberapa alternatif penggunaan desain penerapan teknologi yang berbeda juga terdapat di pekerjaan tersebut.
6. Pilihlah paket pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan metode penyampaian penawaran yang sesuai dan tepat dengan karakteristik dari paket pekerjaan tersebut!
A. Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Penghubung Gedung Perpustakaan di Universitas Negeri M dengan nilai HPS Rp18 miliar Metode Penyampaian Dua Tahap
B. Paket Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Jalan Tol di Provinsi R dengan nilai HPS Rp500 juta Metode Penyampaian Satu File
C. Paket Pengadaan Alat Kesehatan untuk Puskesmas di Kabupaten B dengan nilai HPS Rp350 Juta Metode Penyampaian Dua File
D. Paket Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Jembatan di Kota B dengan nilai HPS Rp300 juta Metode Penyampaian Dua Tahap
Jawaban :
A. Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Penghubung Gedung Perpustakaan di Universitas Negeri M dengan nilai HPS Rp18 miliar Metode Penyampaian Dua Tahap
Penjelasan :
terdapat dua gedung yang akan dihubungkan di Universitas Negeri M dengan Nilai HPS 8 Milyar, sebagai gedung penghubung maka jembatan tersebut tidak sekedar berfungsi sekedar menghubungkan antar dua gedung saja, tapi diperlukan desain konstruksi yang dapat menjamin keselamatan kedua gedung yang semula sudah berdiri, dengan demikian terdapat potensi salah satu kriteria Pasal 40 ayat (4) terjadi sehingga menggunakan Metode Penyampaian Dua Tahap, selain itu nilai HPS yang berada di atas 15Milyar mengindikasikan paket ini membutuhkan pelaku usaha dengan kualifikasi yang tidak dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha kecil.
7. Pelaku Usaha Asing yang mengikuti tender/seleksi internasional harus melakukan kerjasama dengan badan usaha dalam negeri (nasional) dengan bentuk sebagai berikut :
A. Pinjam Perusahaan Nasional
B. Pengalihan Kontrak
C. Konsorsium
D. Jawaban A, B, dan C benar
Jawaban : C. Konsorsium
Penjelasan :
Pasal 63 ayat (3) Perpres PBJP menjelaskan bahwa Badan Usaha Asing yang mengikuti Tender/Seleksi Internasional harus melakukan kerja sama usaha dengan badan usaha nasional dalam bentuk konsorsium, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya.
Konsorsium adalah bentuk kerja sama lainnya yang legal dilakukan di dunia usaha.
Pinjam Perusahaan Nasional (Pinjam Bendera) tidak boleh dilakukan karena berpotensi melanggar Peraturan Perundangan. Pengalihan Kontrak (mengalihkan pekerjaan sepenuhnya) kepada pihak lain juga hal yang tidak boleh dilakukan.
7. Salah satu sumber informasi yang dapat digunakan dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri adalah :
A. Dokumen Informasi Harga yang ditetapkan Penyedia
B. Harga Perkiraan Perancang
C. Harga Penawaran Terendah
D. Dokumen Informasi Harga Tingkat Pengecer ditambah Keuntungan dan overhead cost
Jawaban :
B. Harga Perkiraan Perancang
Penjelasan :
Pasal 26 ayat (1) Perpres PBJP menjelaskan bahwa :
HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Harga Perkiraan perancang adalah Produk dari Konsultan Perancang, dalam hal kualitas pekerjaan Harga Perkiraan Perancang dari Konsultan Perancang itu dipandang baik dan layak untuk ditetapkan sebagai HPS oleh PPK, maka dapat dikategorikan HPS tersebut sudah dihitung secara keahlian oleh ahli yang merupakan konsultan perancang dan menggunakan data yang dapat dipertanggung-jawabkan.
jawaban A tidak tepat karena Informasi Harga dari Penyedia seharusnya tidak digunakan pada tahap Persiapan Pengadaan, karena informasi tersebut kemungkinan dapat membuat tendensi ke satu pelaku usaha tertentu yang kemudian menjadi Penyedia sehingga dapat dikategorikan informasi / data yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
jawaban C tidak tepat karena saat menyusun HPS ini masih merupakan tahapan Persiapan Pengadaan, sehingga otomatis tidak ada Penawaran terendah yang baru muncul pada saat tahap Pemilihan Penyedia.
Jawaban Dokumen Informasi Harga Tingkat Pengecer ditambah Keuntungan dan overhead cost karena harga Tingkat Pengecer yang ditambah keuntungan dan overhead cost menjadi data yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan, harga di tingkat pengecer adalah harga yang sudah berlaku di pasaran, kalau di tambah lagi profit dan overhead cost maka menjadi berpotensi semakin kemahalan, bila hal ini dilakukan, maka kriteria perhitungan HPS secara keahlian menjadi tidak muncul.
8. Berikut ini adalah ketentuan yang tidak perlu ditetapkan oleh PPK dalam Rancangan Surat Perintah Kerja :
a. Pengenaan Denda Keterlambatan
b. Penyelesaian Sengketa Kontrak
c. Pemberian Uang Muka
d. Lama Waktu Pemberian Kesempatan
Jawaban yang benar :
d. Lama Waktu Pemberian Kesempatan
Penjelasan :
Lama Waktu Pemberian Kesempatan baru ditetapkan saat dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai
masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa
Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan
kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan (Pasal 56 ayat (1) Perpres PBJP), artinya Penetapan Lama Waktu Pemberian Kesempatan dilakukan ketika telah terdapat penyedia yang lambat menyelesaikan pekerjaan, sehingga bukan dilakukan saat penyusunan rancangan kontrak.
9. Terdapat paket swakelola tipe 3 yaitu penyelenggaraan event kejuaraan komunitas kendaraan, yang didalamnya selain ada biaya untuk pelaksanaan kegiatan juga ada pengadaan hadiah berupa barang yaitu kendaraan roda 4 dan roda 2, untuk pembelian hadiahnya :
a. Disepakati dalam kontrak Swakelola bila Penyelenggara Swakelola tidak mampu melaksanakan Pengadaan maka PPK bersama UKPBJ melaksanakan kontrak pengadaan kendaraan secara terpisah
b. Disepakati dalam kontrak Swakelola dalam hal Penyelenggara memiliki kemampuan untuk melakukan pengadaan sesuai dengan peraturan / kebijakan Organisasi Masyarakat, maka Penyelenggara menyerahkan dokumen kontrak dan pembayaran kendaraan pada PPK
c. Pengadaan Kendaraan dilaksanakan dengan nilai sesuai dengan harga dealer, penyelenggara Swakelola tidak mengambil keuntungan yang menambah beban biaya anggaran Swakelola
D. Jawaban A, B, dan C benar
Jawaban yang benar :
D. Jawaban A, B, dan C benar
Penjelasan :
dalam hal terdapat pengadaan yang perlu dilakukan melalui penyedia, perlu disepakati dalam Kontrak Swakelola siapa yang melakukan proses pada kontrak terpisah tersebut, dalam hal kontrak terpisah untuk Penyedia dalam Swakelola tersebut perlu dilakukan oleh PPK/PP maka proses pemilihan penyedia dilakukan sesuai ketentuan Perpres PBJP.
Dalam hal Kontrak Terpisah tersebut dapat dilaksanakan oleh organisasi yang menjadi penyelenggara Swakelola, bila sama-sama Pemerintah maka proses pemilihan penyedia perlu dilakukan sesuai Perpres PBJP juga, jika Penyelenggara Swakelola bukan Pemerintahan maka dilaksanakan sesua tata cara yang berlaku di organisasi tersebut.
Kesepakatan siapa yang melakukan proses Pengadaan untuk Penyedia dalam Swakelola perlu dituangkan dalam Kontrak Swakelola agar semua clear, namun siapapun yang melaksanakan proses pemilihan Penyedia dalam Swakelola wajib mengedepankan dan memegang tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika Pengadaan, jadi atas proses Pengadaan melalui Swakelola tidak diperkenankan menambahkan beban pada RAB Swakelola untuk menjadi keuntungan penyelenggara Swakelola.
10. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pengadaan Alat Tulis Kantor senilai Rp12juta, maka dilaksanakan oleh …(I)…. Melalui metode pemilihan penyedia ….(II) dengan melalui ….(III)….. menggunakan bentuk kontrak ……(IV)
a. (I) Pejabat Pembuat Komitmen, (II) Pengadaan Langsung, (III) Pembelian Langsung, (IV) Kuitansi
b. (I) Pejabat Pengadaan, (II) Pengadaan Langsung, (III) Pembelian Langsung, (IV) Kuitansi
c. (I) Pejabat Pengadaan, (II) Pengadaan Langsung, (III) Permintaan Penawaran, (IV) SPK
d. (I) Pejabat Pembuat Komitmen, (II) Pengadaan Langsung, (III) Pembelian Langsung, (IV) SPK
Jawaban :
b. (I) Pejabat Pengadaan, (II) Pengadaan Langsung, (III) Pembelian Langsung, (IV) Kuitansi
Penjelasan :
Pelaku Pengadaan yang melaksanakan Pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Langsung adalah Pejabat Pengadaan (I).
Metode Pemilihan Penyedia untuk Nilai Pengadaan Barang sampai dengan Rp 200Juta adalah Pengadaan Langsung (II).
Berdasarkan Pasal 50 ayat (7) huruf a Perpres PBJP “pembelian langsung” kepada Penyedia diberlakukan untuk pengadaan Barang yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi, dengan demikian pelaksanaannya menggunakan Pembelian Langsung (III).
Berdasarkan pasal 28 ayat (2) Perpres PBJP untuk nilai paling banyak Rp50juta rupiah menggunakan bentuk Kontrak Kuitansi (IV).
11. Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Pengadaan Alat Tulis Kantor senilai Rp72juta, maka dilaksanakan oleh …(I)…. Melalui metode pemilihan penyedia ….(II) dengan melalui ….(III)….. menggunakan bentuk kontrak ……(IV)
a. (I) Pejabat Pembuat Komitmen, (II) Pengadaan Langsung, (III) Pembelian Langsung, (IV) Kuitansi
b. (I) Pejabat Pengadaan, (II) Pengadaan Langsung, (III) Pembelian Langsung, (IV) Kuitansi
c. (I) Pejabat Pengadaan, (II) Pengadaan Langsung, (III) Permintaan Penawaran, (IV) SPK
d. (I) Pejabat Pembuat Komitmen, (II) Pengadaan Langsung, (III) Pembelian Langsung, (IV) SPK
Jawaban :
c. (I) Pejabat Pengadaan, (II) Pengadaan Langsung, (III) Permintaan Penawaran, (IV) SPK
Penjelasan :
Pelaku Pengadaan yang melaksanakan Pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Langsung adalah Pejabat Pengadaan (I).
Metode Pemilihan Penyedia untuk Nilai Pengadaan Barang sampai dengan Rp 200Juta adalah Pengadaan Langsung (II).
Berdasarkan Pasal 50 ayat (7) huruf b Perpres PBJP “permintaan penawaran” yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada kepada Pelaku Usaha diberlakukan untuk pengadaan Barang yang menggunakan Surat Perintah Kerja , dengan demikian pelaksanaannya menggunakan Permintaan Penawaran (III).
Berdasarkan pasal 28 ayat (4) Perpres PBJP untuk nilai paling banyak Rp200juta rupiah menggunakan bentuk Kontrak Surat Perintah Kerja / SPK (IV).