Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemasukan Harga Berulang secara elektronik (e-reverse auction)

pemasukan harga berulang secara elektronik atau e-reverse auction bukan / tidak dikategorikan sebagai post bidding, walau harga tersebut dilakukan setelah (post) penawaran harga (bidding) dilaksanakan.

Hal ini karena e-reverse auction dilakukan secara elektronik dan sudah disetting akan diberlakukan sejak awal dalam dokumen pemilihan.

Kemudian e-reverse auction dilakukan secara elektronik oleh aplikasi,  dengan demikian subyektifitas nya bisa dibilang nihil bila memang e-reverse auction tersebut dilaksanakan, hal ini dikarenakan sifat dari aplikasi elektronik yang bersifat simetris dan tidak memihak.

Artinya ketika diberlakukan e-reverse auction dan jendela pemasukan penawaran berulang tersebut dibuka, maka setiap pelaku usaha yang terlibat di dalam proses pemilihan penyedia tersebut dapat melakukan pemasukan penawaran harga.

dan karena dilakukan secara elektronik maka tidak terjadi asimetris peluang, artinya tidak ada diskriminasi pelaku usaha A bisa memasukkan penawaran harga sedangkan pelaku usaha B tidak bisa.

Oleh karena itu e-reverse auction dimungkinkan dilakukan hanya secara elektronik karena kronologis harga terekam oleh sistem dan sistem memberikan peluang tanpa diskriminasi.

 

Exit mobile version