Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemaketan menurut Pasal 20 Perpres PBJP

Pada ayat (1) Pasal 20 Perpres PBJP (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) menjelaskan bahwa orientasi dari Pemaketan PBJP adalah :

barulah kemudian menjelaskan tentang larangan pemaketan di ayat (2)

hal ini merupakan “upgrade” besar dimana pada Perpres PBJP sebelumnya (Perpres 54/2010 dan berbagai perubahannya) pada Pasal 24 ayat (2) dijelaskan orientasi pemaketannya dengan uraian :

Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.

keduanya bisa dimaknai setara, namun kelebihan dari Perpres 16/2018 jo. Perpre 12/2021 adalah pada :

Kelebihan-kelebihan tersebut diatas menunjukkan bahwa Peraturan saat ini sudah relevan dan sesuai dengan best practices Internasional dan semakin berkembang.

Exit mobile version