Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemahaman Tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

mencapai tujuan pengadaan

mencapai tujuan pengadaan

Soal :

Pada pilihan berikut ini yang selaras dengan “Tujuan” dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya adalah…

Jawaban :

a. Meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Penjelasan :

Mari kita lihat pada Perpres PBJP, yang membahas “Tujuan” Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Pasal 4 yang isinya :

Pada opsi-opsi di soal tidak mengharapkan anda untuk mencocokkan definisi secara saklek, lagipula dalam uji kompetensi anda diuji pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, maka soal diatas mengukur kemampuan anda untuk menguji sebuah kalimat kasual yang paling pas dengan Tujuan Pengadaan, sehingga mari kita analisa sebagai berikut :

Demikian, semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat.

tetap semangat Belajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!

Exit mobile version