Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 1)

perpres12 2021

perpres12 2021

Halaman awal dari Perpres 16 tahun 2018 dan Perpres 12/2021 dibuka dengan bagian Menimbang.

Dalam bagian Menimbang disebutkan bahwa Pengadaan Publik yang dikenal sebagai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting (poin menimbang a) dan tujuan dari Peraturan ini adalah value for money dan keberpihakan (poin menimbang b). Kemudian pada Perpres 12/2021 penekanan pada keberpihakan karena UU Cipta Kerja dan Pengaturan bidang Jasa Konstruksi yang menjadi trigger dari perubahan yang diwujudkan dalam Perpres 12/2021.

Pengaturan pada Perpres 16/2018 dan Perpres 12/2021 pada intinya mengikuti dinamika dan perkembangan jaman untuk Pengadaan Publik yang lebih baik.

Kemudian pada bagian mengingat :

Dengan demikian sebagaimana kaitan dan urgensi dari apa yang dituliskan dalam bagian menimbang dan mengingat maka terdapat urgensi untuk mengatur secara teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah untuk itu maka ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya.

Versi Konsolidasi Perpres ini dapat diunduh di :

Demikian bagian Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan telah kita bahas, sekian dulu, nantikan bagian/part berikutnya.

Exit mobile version