Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pelanggaran yang dapat dilaporkan UKPBJ Secara Pidana

Pada Pasal 81 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 terdapat bunyi pengaturan sebagai berikut :

Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat (1) huruf a sampai huruf c, UKPBJ melaporkan secara pidana.

Pelanggaran tersebut antara lain :

Sebelum melaporkan secara pidana, tentunya dilakukan koordinasi sebagai bagian dari aksi manajemen benturan kepentingan atas indikasi pelanggaran dengan APIP, sehingga pelaksanaan pasal 81 Perpres PBJP menjadi sesuatu yang dapat dipertanggung-jawabkan guna mencapai ekosistem pengadaan yang semakin baik.

Exit mobile version